Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera membatalkan kenaikan tarif biaya administrasi pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menuturkan berdasarkan Undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.
“Sementara itu, kenaikan tarif itu belum dibahas DPR dan belum ditetapkan sehingga penerapannya merupakan pelanggaran hukum,” kata Neta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/1/2017).
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Polri. PP yang berlaku sejak 6 Januari 2017 itu antara lain mengatur tarif pengusuran SIM, STNK, BPKB.
Itu sebabnya, Neta menyesalkan mengapa Polri mengabaikan Undang-undang Pelayanan Publik. IPW bahkan menganggap Polri yang semakin arogan dan tidak patuh hukum. Apalagi, Polri adalah lembaga penegak hukum. Menurut Neta, Polri seharusnya memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat Indonesia patuh hukum dan taat undang-undang.
“Jangan mentang-mentang sebagai institusi penegak hukum, Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang-undang,” ujar Neta.
Dia mengatakan pihaknya mengecam keras jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif itu.