Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan: Dispensasi Cantrang Harus Dibuatkan Aturan Resmi

Nelayan meminta pemerintah menerbitkan aturan resmi dispensasi cantrang enam bulan ke depan agar tidak ditangkap oleh aparat keamanan di laut.
Pemerintah larang penggunaan cantrang mulai 1 Januari 2017./KKP.go.id
Pemerintah larang penggunaan cantrang mulai 1 Januari 2017./KKP.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB) Bambang Wicaksono menanggapi baik langkah pemerintah yang tidak mengenakan sanksi terhadap nelayan yang menggunakan cantrang selama pendampingan penggantian alat tangkap ikan 6 bulan ke depan.

Meskipun demikian, menurut Bambang Wicaksono, hal yang paling penting adalah aturan resmi dispensasi harus diterbitkan pula oleh pemerintah. "Sehingga, nelayan-nelayan kami tidak ditangkapi oleh aparat Bakamla (Badan Keamanan Laut)," ungkapnya, Kamis (5/1/2017).

Cantrang ialah cara penangkapan ikan yang merupakan turunan pukat harimau yang penerapannya dikhawatirkan menghabisi sumber daya laut.

Selain itu, lanjut Bambang, berapa pun waktu yang diberikan, selama tidak ada terobosan yang berarti untuk memecahkan kebuntuan seputar masalah perbankan dan penggantian alat tangkap yang relatif mahal, ketegangan antara nelayan dan pemerintah akan terus berlangsung.

"Info terakhir dari pertemuan di Batang (Jawa Tengah), bank-bank pemerintah yang ditunjuk, yakni BRI dan BNI, tetap mensyaratkan adanya agunan tambahan, padahal nelayan sudah tidak memiliki agunan lagi karena sudah dipakai dalam pinjaman sebelumnya," tutur Bambang.

Alternatif lain, lanjutnya, kerja sama dengan Perum Perikanan Indonesia yang hanya meminta syarat adanya jaminan berupa gross akta. Namun, itu pun sudah masuk ke bank sebagai agunan tambahan.

Menurutnya, harus ada kebijakan khusus untuk nelayan dan pemerintah berlaku sebagai penjamin.

"Seandainya hal tersebut sulit dilakukan oleh pemerintah, maka satu-satunya jalan adalah memberi perpanjangan waktu yang masuk akal bagi nelayan, yaitu 2 tahun ke depan. Dalam waktu itu, pemerintah tidak perlu repot mengurusi bank nelayan dan membantu penggantian alat tangkap."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper