Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Bea Cukai Djaka Umumkan Rencana Pembentukan Satgas Berantas Rokok Ilegal

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama berencana untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengikuti Konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). / Bisnis-Arief Hermawan P.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengikuti Konferensi pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). / Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama menyebut akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peredaran Rokok Ilegal dalam rangka mengatasi peredaran barang kena cukai tersebut. 

Djaka berjanji akan melakukan operasi penindakan barang ilegal tersebut secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. “Insyaallah saya akan membentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).

Dia menyebut sepanjang 2025 Bea Cukai minim melakukan penindakan namun jumlah barang yang ditindak justru lebih banyak. Menurut Djaka sepanjang tahun berjalan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu atau secara year-on-year (YoY), penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terkait dengan rokok ilegal terjadi penurunan sebesar 13,2%. Sementara jumlah barang yang ditindak mencapai 285,81 juta batang rokok ilegal atau meningkat 32% YoY. 

Teranyar, Bea Cukai baru saja melakukan penindakan serentak rokok ilegal di wilayah Aceh sebanyak 4,62 juta barang dengan nilai sekitar Rp7,02 miliar. 

Rokok tersebut terdiri dari Rokok Machester Royal Red (truk) sebanyak 250.000 batang senilai Rp391,25 juta, Rokok Machester Royal Red (Gudang) sebanyak 1,75 juta batang senilai Rp2,74 miliar, dan rokok ABI Blueberry sebanyak 2,62 juta batang senilai Rp3,89 miliar. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos menempati posisi teratas sebesar 95,44%, disusul palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi 0,37%. Risiko kerugian negara diperkirakan Rp97,81 triliun.

Adapun, penerimaan kepabeanan dan cukai termasuk dari cukai rokok pada Mei 2025 tercatat mencapai Rp22,9 triliun atau tumbuh sebesar 71,1% YoY. Utamanya didorong kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dari 3 bulan (2024) menjadi 2 bulan pada tahun ini.

Jika dilakukan normalisasi atau tanpa penundaan pelunasan, penerimaan cukai pada Mei 2025 tetap meningkat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper