Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OM TELOLET OM: Bakal Dilarang, Sejumlah Masyarakat Ajukan Petisi

Rencana pelarangan bus telolet atau kegemaran memburu klakson busmelalui surat edaran Menteri Perhubunganmenuai kontra dari masyarakat.
Om Telolet Om./Bisnis
Om Telolet Om./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pelarangan ‘bus telolet’ atau kegemaran memburu klakson bus—melalui surat edaran Menteri Perhubungan—menuai kontra dari masyarakat.

Bahkan, rencana ini langsung ditanggapi dengan petisi yang dilayangkan oleh sekelompok masyarakat. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kapolri Tito Karnavian.

Salah satu inisiator petisi tersebut Emerson Yuntho, yang juga adalah aktivis Indonesia Corruption Watch, menilai rencana pelarangan ini tidak berdasar.

“Fenomena “Om Telolet Om” adalah kebahagian yang bisa dinikmati semua orang tidak mengenal suku, agama, bahasa, usia, derajat serta tidak perlu mengeluarkan biaya. Fenomena “Om Telolet Om” juga memberikan pesan buat kita semua bahwa Bahagia itu sederhana,” ujar Emerson, Kamis (22/12/2016).

Menurut dia, fenomena tersebut justru bisa mencairkan situasi bangsa yang saat ini didera isu intoleransi, upaya memecah belah bangsa, pemilihan kepala daerah, ekonomi yang belum stabil, hingga korupsi dan teroris.

Emerson mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 yang berbunyi 'Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A)'.

Berdasarkan aturan ini, aparat kepolisian atau dinas perhubungan baru dapat mengambil tindakan jika suara klakson “Bus Telolet” melebihi batas desibel yang ditentukan dan dianggap mengganggu.

“Alangkah lebih bijaksana jika Pak Menteri dan Pihak Kepolisian menyosialisasikan soal aturan ini kepada seluruh supir bus dan memastikan agar kondisinya aman dan nyaman daripada melarangnya,” tegas Emerson.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper