Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Pangkalpinang Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemusnahan terhadap obat dan makanan ilegal yang merupakan hasil temuan operasi gabungan termasuk operasi pengawasan pada 2012 hingga 2016.
Pegawai BPOM. /Bisnis.com
Pegawai BPOM. /Bisnis.com

Bisnis.com, PANGKALPINANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemusnahan terhadap obat dan makanan ilegal yang merupakan hasil temuan operasi gabungan termasuk operasi pengawasan pada 2012 hingga 2016.

Kepala BPOM Kota Pangkalpinang Rossy Hertati mengatakan produk yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan yang ditindaklanjuti baik secara pro justisia maupun tidak.

"Untuk produk yang dilakukan pro justisia didominasi oleh obat tradisional/jamu dan pangan ilegal sebanyak 3 item dan 44.544 pcs dan nilai keekonomian lebih dari Rp330 juta," katanya di Pangkalpinang, Sabtu (17/12/2016).

Selain hasil tindak pidana, produk yang dimusnahkan juga merupakan hasil pengawasan petugas Balai POM di Pangkalpinang selama periode 2012 hingga 2016 sebanyak 1.226 item atau 36.455 pcs dengan nilai keekonomian lebih dari Rp510 juta.

"Sehingga total produk yang dimusnahkan pada hari ini didominasi oleh pangan, obat, obat tradisional dan kosmetik sebanyak 1.229 item atau 80.999 pcs dengan nilai keekonomian mencapai Rp840 juta," ujarnya.

Ia mengatakan dari hasil kegiatan pemeriksaan rutin Balai POM di Pangkalpinang, operasi gabungan daerah, operasi storm dan operasi gabungan nasional sejak 2011 hingga 2016, pihaknya telah menangani sebanyak 14 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan.

Dia mengatakan kejahatan pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan karena berisiko membahayakan kesehatan, terutama untuk kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil atupun orang tua.

"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi obat dan makanan. Agar terhindar dari obat dan makanan ilegal, agar selalu "Cek KIK" yakni cek kemasan, cek izin edar dan cek kadaluarsa," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper