Bisnis.com, JAKARTA – Badan Standardisasi Nasional tengah menyiapkan standar halal bagi proses pemotongan unggas guna mendukung UU Jaminan Produk Halal.
Kepala Bidang Pertanian, Pangan, dan Kesehatan Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito mengatakan pemerintah tengah menyiapkan RPP Jaminan Produk Halal.
Pihaknya tengah menyiapkan rencana mewajibkan standar tersebut, karena untuk mendapatkan sertifikati halal harus mengikuti SNI halal tersebut. Kalau produknya ayam ya mulai dari penyembelihannya sudah sesuai dengan ketentuan di SNI.
"Nah, standar itu sedang kami siapkan. Setelah unggas ada pemotongan hewan remunansia," ujarnya, Kamis (15/12/2016).
Dia menjamin bahwa pengaturan SNI tersebut tidak akan membuat pelaku usaha kerepotan untuk mendaftarkan sertifikasi karena persyaratan halal yang akan merujuk kepada SNI. Artinya, asal proses pemotongan unggas tersebut memenuhi standar halal yang ditetapkan BPJPH, otomatis dia sudah memenuhi SNI pula.
“Tidak dobel. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH] tidak akan mengeluarkan aturan. Mereka merujuk pada SNI operasionalnya. Dia hanya semacam pendaftaran. Mekanisme pnempelan logo halal nanti merujuk pada SNI langsung ke Lembaga Penjamin Halal,” ujarnya, Kamis (15/12/2016)
Setelah itu metode uji untuk pengujian seberapa besar negatif kandungan suatu produk terhadap unsur non halal. “Antara kasat mata dan pengujian kan berbeda, nah nanti akan diatur batas [negatifnya] seberapa supaya pengujia di tempat A dan tempat B hasilnya sama,” jelasnya
“Pada dasarnya kami mencoba lebih simpel dan tidak memberatkan [pelaku usaha] karena berubungan dengan perdagangan interansional juga,” jelasnya.