Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HKI Sambut Baik Perluasan Klik

BKPM sedang mengkaji penerapan Klik di 1222 kawasan industri tambahan pada tahun depan setelah tahun ini fasilitas Klik telah tersedia di 14 kawasan industri.
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) mengamati maket Kawasan Industri Kendal (KIK) menjelang peresmiannya, di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (14/11)./Antara-Aditya Pradana Putra
Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong (kedua kiri) mengamati maket Kawasan Industri Kendal (KIK) menjelang peresmiannya, di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (14/11)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Pengelola kawasan industri menyambut baik rencana pemerintah menambah lokasi penyedia fasilitas Klik.

Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan fasilitas Klik sangat berpengaruh pada kecepatan investor merealisasikan investasi. Hal ini berdampak positif pada pengelola kawasan industri maupun pada calon investor pengguna lahan.

Dia mengatakan fasilitas tersebut pantas diberikan kepada kawasan industri yang telah memenuhi standar teknis pelayanan, standar ketersediaan lahan dan standar manajemen manajemen kawasan.

“Tentunya setelah ada kesepakatan antara BKPM dengan pemerintah daerah di mana kawasan industri tersebut berada,” kata Sanny, Senin (12/12/2016).

BKPM sedang mengkaji penerapan Klik di 12—22 kawasan industri tambahan pada tahun depan setelah tahun ini fasilitas Klik telah tersedia di 14 kawasan industri.

Klik adalah fasilitas yang memberikan investor yang telah mendapatkan izin prinsip keleluasaan menjalankan proses konstruksi secara beriringan dengan pengurusan izin  lain seperti izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, dan izin pemerintah daerah.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menjelaskan BKPM harus memastikan kawasan industri yang menjadi lokasi implementasi fasilitas Klik memenuhi persyaratan administrasi dan hukum.

Persyaratan utamanya adalah lahan kawasan industri tersebut harus bebas dari sengketa kepemilikan (free), tidak berpenghuni atau digunakan untuk kegiatan lain (clean), dan seluruhnya bersertifikat (clear).

“Sedang kami evaluasi dan akan kami tambah lagi. Ini dalam rangka memudahkan realisasi investasi, bagimana agar bisa terealisasi lebih cepat,” katanya, pekan lalu.

Azhar memaparkan per Oktober 2016 fasilitas Klik telah digunakan oleh 71 perusahaan dengan total nlai investasi Rp70,5 triliun bertotal luas lahan 855 hektare.

Sebanyak 9 dari 71 perusahaan yang memanfaatan Klik saat ini sudah ada pada tahap produksi komersial, sedangkan 16 perusahaan masih berada dalam tahap konstruksi dan 46 perusahaan lain masih pada tahap persiapan konstruksi.

“Kemudahan seperti Klik adalah upaya agar komitmen investasi yang tinggi di Indonesia bisa terealisasi karena yang akan berpengaruh pada kehidupan kita adalah realisasi, bukan komitmen,” kata Azhar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper