JAKARTA — Kementerian Perindustrian ingin merekrut pensiunan pekerja industri sebagai guru di institusi pendidikan vokasi.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan perekrutan mantan pekerja industri adalah solusi bagi permasalahan kualitas dan kuantitas tenaga pengajar dalam sistem pendidikan vokasi Indonesia.
Pensiunan pekerja industri bisa mengajar peserta didik di Sekolah Menengah Kejuruan dan politeknik berdasarkan pengalaman bekerja yang nyata. Mereka juga memiliki kemampuan yang benar-benar bisa diterapkan dalam dunia kerja.
Program perekrutan pensiunan tersebut adalah replika dari sistem yang diterapkan oleh dunia pendidikan Jepang. Pensiunan industri yang bekerja sebagai pengajar atau ahli dikenal di Jepang dikenal sebagai silver expert.
Airlangga menjelaskan program tersebut memperpanjang usia produktif pekerja industri selama 9–10 tahun setelah pensiun. Pekerja yang pensiun pada usia 55 tahun di sektor industri manufaktur bisa mengajar di SMK atau politeknik hingga pensiun pada usia 64 tahun.
Dia menjelaskan setelah pensiunan para pensiunan akan dibekali pendidikan pedagogi agar memiliki kualifikasi sebagai pendidik. Para pensiunan tidak perlu lagi dibekali pendidikan soal bahan ajaran karena mereka sudah menjadi ahli di bidang masing-masing.
“Ini bisa menjadi solusi gap antara kebutuhan dan ketersediaan pengajar. Kami akan menyuntik SMK dengan guru-guru yang sudah punya pengalaman di industri,” kata Menperin.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Kementerian Perindustrian, Haris Munandar, mengatakan harus ada harmonisasi kebijakan agar sistem perekrutan tersebut bisa terimplementasi.
“Salah satunya dalam undang-undang para pensiunan itu tidak bisa menjadi pegawai negeri sipil di SMK. Pensiunan BUMN masih bisa, tinggal diperpanjang usia pensiunnya,” katanya.
Dia mengatakan salah satu solusi dari permasalahan tersebut adalah skema kerja sama antara perusahaan swasta dengan SMK. Pemerintah bisa menyediakan dana lewat APBN agar SMK memiliki dana untuk mempekerjakan pengajar tambahan. Dana tersebut juga bisa disediakan oleh perusahaan swasta.
Pemerintah, lanjutnya, juga menyiapkan kebijakan insentif fiskal bagi perusahaan swasta yang menyediakan tempat magang atau tenaga pelatihan.
Haris menjelaskan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mengadakan program pelatihan lapangan atau membeli mesin bagi program pelatihan bisa dibebankan sebagai pemotong pajak penghasilan.