Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Jaring Kosmetika Ilegal senilai Rp77,9 Miliar

Badan Pengawas Obat dan Makanan berhasil menemukan 9.071 jenis atau sekitar 1,4 juta kemasan kosmetika impor ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp77,9 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan berhasil menemukan 9.071 jenis atau sekitar 1,4 juta kemasan kosmetika impor ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp77,9 miliar.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny W. Lukito mengatakan temuan produk ilegal tersebut terdiri dari kosmetika impor mengandung bahan berbahaya, kosmetika impor tanpa izin edar atau nomor notifikasi selama hasil penertiban sepanjang 2016, serta kosmetika impor yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia secara ilegal atau tidak melalui skema Indonesia National Single Window.

“Data ini menunjukkan bahwa kosmetika ilegal termasuk mengandung bahan berbahaya masih beredar di pasaran. Data temuan Badan POM menunjukkan bahwa 80% kosmetika ilegal adalah kosmetika impor ilegal,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (6/12/2016).

Peredaran kosmetika, lajutnya, baik impor ilegal dan mengandung bahan berbahaya ini selain dapat membahayakan kesehatan konsumen, juga dapat berdampak negatif terhadap perekonomian nasional karena berpotensi menurunkan daya saing kosmetika produksi dalam negeri.

Sejauh ini, instansinya menerima 354 pengaduan masyarakat tentang kosmetika ilegal, baik tidak memiliki nomor notifikasi dan dijual melalui online maupun sarana produksi kosmetika ilegal selama periode Januari hingga Oktober 2016.

Modus operasi yang terungkap, antara lain dengan mengemas kosmetika impor ilegal seolah-olah produk dalam negeri yang telah terdaftar, mengemas kosmetika dalam negeri seolah-olah produk impor yang telah terdaftar.

Modus lainnya juga dilakukan dengan mengedarkan secara langsung kepada konsumen (direct selling), memasukkan barang ke Indonesia bercampur dengan produk lain, baik melalui pelabuhan tradisional atau sebagai barang tentengan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Tindak lanjut terhadap temuan produk impor ilegal tersebut antara lain berupa pembatalan terhadap 1.491 izin edar atau nomor notifikasi kosmetika, pembekuan akses 28 pemohon notifikasi kosmetika, penghentian sementara kegiatan terhadap 2 pemohon notifikasi, dan pemusnahan produk.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper