Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JALAN TOL: Perpres Dana Talangan Terbit, Badan Usaha Siap Tagih

JAKARTA Presiden Joko Widodo telah menandatangani perpres mengenai dana talangan lahan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pekan lalu, Rencananya, pekan ini, peraturan tersebut dapat diundangkan.
Ilustrasi / Antara
Ilustrasi / Antara

Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo telah menandatangani perpres mengenai dana talangan lahan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pekan lalu, Rencananya, pekan ini, peraturan tersebut dapat diundangkan. 

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan peraturan presiden itu memberikan jaminan bagi BUJT dapat mulai menagihkan dana talangan yang telah dikeluarkan. Kendati demikian pencairan secara sah baru dapat dimulai setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang secara paralel akan diterbitkan setelah Perpres.

Apabila seluruh payung hukum tersebut terselesaikan, maka dana sebesar Rp 16 triliun yang telah tersedia di BLU Kementerian Keuangan untuk pembebasan tanah di proyek jalan tol dapat segera dicairkan.

"Jadi BUJT menjadi yakin, apa yang mereka talangkan dapat dibayar. Nanti sestelah ini terserah mereka mau menagihkan atau nggak," ujarnya Senin (5/12/2016).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan proses pencairan dana talangan BUJT dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bersifat fleksibel tidak terbatas waktu. Hal itu karena dana yang digunakan telah dialokasikan dalam Badan Layanan Umum (BLU) yang berbeda dengan anggaran di kementerian.

Dia menyatakan selain proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional, nantinya pembayaran juga bersifat first in, first out. Badan Usaha yang melakukan penlalangan terlebih dahulu akan diganti terlebih dahulu.

“Yang talangi pertama yang dibayar dulu. Karena ada nila bunga kalau nggak nilai tambahnya terlalu besar,”ujarnya. 

Herry mengatakan saat ini jumlah tagihan atas pembebasan tanah mencapai Rp 9,9 triliun. dengan dana yang telah dibayarkan oleh BUJT sebesar Rp 8,5 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk M. Choliq, mengaku sistem pembayaran itu sangat adil. Selain itu pihaknya telah melakukan penalangan di awal sehingga siap untuk melakukan penagihan pembayaran kembali. Meski demikian dia tidak memerinci besaran nilai yang hendak ditagihkan.

Selain itu dengan kebutuhan dana pembebasan lahan tol tahun depan yang mencapai Rp34 triliun, pihaknya juga bersedia menalangi kembali setelah pembayaran

“Ini kan mau dibayar kembali, tapi tahun depan masih banyak kebutuhannya. Jadi kalau nanti kurang ya nanti kami pinjamkan kembali,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper