Bisnis.com, JAKARTA — Produsen tekstil meminta pemerintah mempertimbangkan pengecualian pembatasan bagi truk pemasok industri yang beroperasi non-stop.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai pembatasan lalu lintas truk barang pada empat hari sekitar Natal masih terlalu panjang.
“Seharusnya mulainya tanggal 24 Desember. Angkutan biar cuma sehari kerugiannya besar. Sopir juga libur resmi cuma 25 Desember. Biaya lemburnya jadi lebih banyak karena industri harus stok banyak pada 23 Desember,” katanya, Senin (05/12/2016).
Dia berpendapat seharusnya pemerintah menetapkan pembatasan lalu lintas truk secara selektif berdasarkan karakter industri. Industri yang berproduksi non-stop seperti industri tekstil seharusnya diberikan pengecualian agar pasokan bahan baku tidak terganggu.
Ade mengatakan selama ini jam kerja yang lebih sedikit karena frekuensi libur dan berbagai pembatasan aktivitas bisnis termasuk faktor yang membuat industri tekstil dan garmen Indonesia kalah kompetitif dengan negara pesaing, terutama Vietnam.
Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan operasional angkutan barang di atas dua sumbu di lima ruas jalan tol dari 23--26 Desember 2016.
Lima ruas jalan tol yang tidak boleh dilalui oleh kendaraan angkutan barang di atas dua sumbu adalah ruas Merak – Kembangan Jakarta, Kembangan Jakarta – JORR W2 – Cikunir, Cawang Jakarta – Cileunyi, Cawang Jakarta – Brebes Timur, dan Cawang Jakarta – Bogor – Ciawi.