Bisnis.com, MATARAM - Kepedulian terhadap lingkungan harus berasal dari semua kalangan. TGH Hasanain Juaini, seorang ulama pendiri pondok Pesantren Putri Nurul Haramain menunjukkan bukti nyata.
Hasanain bahkan meminta kepedulian pemerintah daerah terhadap lingkungan dengan membentuk peraturan daerah untuk kewajiban menanam pohon.
Hasanain menyebut angka 127 batang pohon harus ditanam sebelum seorang manusia mati. Angka tersebut merupakan kalkulasi beragam penggunaan kebutuhan manusia yang berasal dari pohon.
"Sekitar 580.000 hektare lahan kritis, kalau kita hitung tidak ada yang bisa biayai recovery ini," ujar Hasanain dalam Lokakarya Wartawan tentang Perubahan Iklim yang digelar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) bersama Kedubes Norwegia di Mataram, Jumat (25/11/2016).
Dengan memiliki perda yang mengatur tentang kewajiban menanam pohon, maka biaya yang selama ini dikhawatirkan membengkak untuk melakukan reboisasi bisa diatasi.
Dengan jumlah penduduk NTB sekitar 4,7 juta orang, maka akan ada 5,9 miliar pohon yang ditanam hingga 2026. "Kalau perda wajib tanam ini efektif dan dilaksanakan selama 10 tahun maka persoalan 580.000 hektar lahan kritis selesai," tegasnya.
Untuk implementasinya, dia menyerahkan hal ini kepada pemangku kebijakan di NTB. Dia menuturkan, kewajiban tanam dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang sekolah dasar.
Selain aktif memelihara kelestarian lingkungan, kewajiban menanam pohon juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat NTB terhadap lingkungan. "Kita punya tanggung jawab moral kepada bumi yang telah memberikan segalanya," ujar Hasanain.