Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Seorang Manusia Mati, Ulama Ini Sarankan Menanam 127 Pohon

Kepedulian terhadap lingkungan harus berasal dari semua kalangan. TGH Hasanain Juaini, seorang ulama pendiri pondok Pesantren Putri Nurul Haramain menunjukkan bukti nyata.
Iustrasi menanam pohon/Antara
Iustrasi menanam pohon/Antara

Bisnis.com, MATARAM - Kepedulian terhadap lingkungan harus berasal dari semua kalangan. TGH Hasanain Juaini, seorang ulama pendiri pondok Pesantren Putri Nurul Haramain menunjukkan bukti nyata.

Hasanain bahkan meminta kepedulian pemerintah daerah terhadap lingkungan dengan membentuk peraturan daerah untuk kewajiban menanam pohon.

Hasanain menyebut angka 127 batang pohon harus ditanam sebelum seorang manusia mati. Angka tersebut merupakan kalkulasi beragam penggunaan kebutuhan manusia yang berasal dari pohon.

"Sekitar 580.000 hektare lahan kritis, kalau kita hitung tidak ada yang bisa biayai recovery ini," ujar Hasanain dalam Lokakarya Wartawan tentang Perubahan Iklim yang digelar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) bersama Kedubes Norwegia di Mataram, Jumat (25/11/2016).

Dengan memiliki perda yang mengatur tentang kewajiban menanam pohon, maka biaya yang selama ini dikhawatirkan membengkak untuk melakukan reboisasi bisa diatasi.

Dengan jumlah penduduk NTB sekitar 4,7 juta orang, maka akan ada 5,9 miliar pohon yang ditanam hingga 2026. "Kalau perda wajib tanam ini efektif dan dilaksanakan selama 10 tahun maka persoalan 580.000 hektar lahan kritis selesai," tegasnya.

Untuk implementasinya, dia menyerahkan hal ini kepada pemangku kebijakan di NTB. Dia menuturkan, kewajiban tanam dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang sekolah dasar.

Selain aktif memelihara kelestarian lingkungan, kewajiban menanam pohon juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat NTB terhadap lingkungan. "Kita punya tanggung jawab moral kepada bumi yang telah memberikan segalanya," ujar Hasanain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper