Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menyatakan aturan tingkat komponen dalam negeri bagi panel surya akan terbit bulan ini.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan ketentuan teknis soal perhitungan TKDN untuk panel surya akan terbit pada akhir November.
Dia menjelaskan saat ini rancangan Peraturan Menteri Perindustrian soal perhitungan TKDN panel surya sedang diharmonisasi oleh biro hukum. Proses tersebut, jelasnya, adalah tahap terakhir sebelum penandatangan oleh Menteri Perindustrian.
“Perhitungannya sudah dari tahun lalu. Sekarang sudah hampir selesai. Saya sudah minta dipercepat, bulan ini sudah ditandatangani,” kata Putu, Kamis (22/11/2016).
Putu menjelaskan Permenperin soal TKDN panel surya akan dijadikan dasar bagi Kementerian ESDM untuk memilih proyek PLTS yang memenuhi ketentuan konten lokal panel surya. Panel surya yang digunakan dalam PLTS harus memiliki TKDN minimal 40%.
Dia mengatakan selama ini syarat TKDN bagi modul surya sulit ditegakkan karena belum ada dasar perhitungan TKDN yang tegas. Investor PLTS bisa mengklaim produk modul surya yang digunakan adalah produk dalam negeri walaupun hanya membeli produk impor dari perusahaan lokal.
“Ini akan mendorong pasar buat modul surya buatan domestik. Jika pasarnya sudah kuat, industri hulunya pasti bermunculan,” kata Putu.
Sekjen Asosiasi Pabrikan Modul Surya Indonesia (Apamsi) Nick Nurrachman mengatakan selama ini aturan TKDN minimal 40% juga tidak efektif karena ketentuan tersebut cenderung diacuhkan oleh kementerian, lembaga, dan BUMN.
“Pengadaan itu masih kucing-kucingan. Biarpun diatur bahwa harus memaksimalkan produk dalam negeri, cara mereka adalah memberikan spesifikasi atau syarat teknis tertentu agar produk dalam negeri tidak memenuhi syarat,” kata Nick.