Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha menolak pola subsidi silang dalam biaya sertifikasi halal. Pemerintah seharusnya menanggung biaya sertifikasi bagi industri kecil dan menengah.
Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Rachmat Hidayat menegaskan biaya sertifikasi halal harus diterapkan sama besarnya bagi seluruh pelaku usaha baik industri besar, industri menengah, maupun industri kecil dan mikro.
“Masalah kehalalan tidak ada hubungan dengan pelakunya industri kecil atau besar. Semua wajib, artinya biayanya semua juga sama,” katanya kepada bisnis, Minggu (20/11/2016).
Rachmat mengatakan pemerintah bersama DPR telah memutuskan bahwa sertifikasi halal berlaku wajib atas hampir seluruh produk industri yang beredar di masyarakat.
Pemerintah dan DPR, tegasnya, juga harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari biaya ekonomi yang besar akibat aturan tersebut kepada jutaan pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia.
“Pemerintah bersama DPR sudah mewajibkan. Bayangkan betapa banyaknya, berjuta-juta. Subsidi buat industri kecil dan menengah harusnya dibiayai APBN. Ini konsekuensi dari UU yang dibuat pemerintah,” kata Rachmat.
Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-undang no. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid tersebut menyatakan biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha. Namun, biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil bisa difasilitasi oleh pihak lain termasuk pemerintah.
UU Jaminan Produk Halal mengharuskan seluruh barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat bersertifikat halal pada 2019.
Sebelumnya, Sekjen Kementerian Agama, Nur Syam, mengatakan bawa pemerintah menetapkan tiga skema penganggaran pembiayaan sertifikasi halal buat industri kecil dan menengah.
Pertama, subsidi bagi biaya sertifikasi halal buat industri kecil dan menengah ditanggung oleh APBN. Kedua, pemerintah menerapkan subsidi silang dengan perusahaan besar. Ketiga, adalah pembiayaan lewat dana sumbangan masyarakat.