Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Tetap Dominan Dalam Sertifikasi Halal

Majelis Ulama Indonesia tetap berperan dominan dalam sistem sertifikasi produk halal. Keputusan akhir soal kehalalan produk dan kelayakan auditor halal ada di tangan MUI.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin./ANTARA
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia tetap berperan dominan dalam sistem sertifikasi produk halal. Keputusan akhir soal kehalalan produk dan kelayakan auditor halal ada di tangan MUI.

Sekjen Kementerian Agama Nur Syam menjelaskan proses sertifikasi halal diawali oleh usulan industri pengajuan usulan sertifikasi halal oleh industri kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH kemudian memeriksa kelengkapan data dari pelaku industri dan meneruskan data tersebut kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

Hasil pemeriksaan LPH kemudian diserahkan oleh BPJPH kepada MUI untuk diberikan atau tidak diberikan fatwa halal. Fatwa halal dari MUI ini yang menjadi dasar penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH.

MUI juga tetap memegang peran tunggal sebagai penilai orang yang layak menjadi auditor produk halal di LPH yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi keagamaan maupun perguruan tinggi umum.

“MUI punya peran besar. MUI itu kumpulan ulama dari berbagai macam organisasi. Jadi pemerintah mempercayakan kewenangan halal pada MUI,” kata Nur Syam seperti dikutip situs Kemenag.go.id, Minggu (20/11/2016).

Rachmat menyatakan pelaku usaha tidak mempermasalahkan proses sertifikasi halal yang ditetapkan pemerintah, termasuk posisi sentral MUI sebagai pemutus kehalalan produk.

“Posisi kami soal ini tidak berubah. Kami tetap meminta sertifikasi halal diterapkan secara sukarela atau wajib bagi produsen yang menyatakan produknya adalah produk halal,” kata Rachmat.

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-undang no. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Salah satu isi  beleid tersebut adalah peluang bagi pemerintah atau masyarakat mendirikan LPH. Saat ini LPPOM MUI adalah satu-satunya badan yang bisa melakukan audit halal di Indonesia.

UU Jaminan Produk Halal menyatakan seluruh barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat wajib bersertifikat halal pada 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper