Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota Banda Aceh segera memiliki qanun (peraturan daerah) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
Adapun, draf qanun tersebut telah diserahkan oleh Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Aceh kepada Bappeda Kota Banda Aceh. Pembuatan rancangan qanun ini sebelumnya difasilitasi oleh Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Aceh dan didukung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Urgensi qanun ini meliputi UU PKP, komitmen internasional, dan juga kewajiban pemda sesuai otonomi daerah. Penanganan permukiman kumuh adalah salah satu prioritas pencapaian target 100-0-100 pada 2019,” ujar Kepala Bappeda Banda Aceh Iskandar, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (17/11/2016).
Lebih lanjut, dia merinci, saat ini Banda Aceh memiliki 462,72 hektare permukiman kumuh sedang dan ringan yang terbesar di 22 titik. Banda Aceh sendiri memiliki luas 61.359 hektare.
“Rancangan qanun ini segera kami sampaikan kepada DPRK Banda Aceh. Ini akan menjadi qanun prioritas,” kata Iskandar.