Bisnis.com, SAMARINDA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membentuk Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) 12 untuk menangani ruas jalan nasional yang berada di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kaltim Taufik Fauzi mengatakan selama ini pemerintah melalui Kementerian PUPR sudah membentuk BPJN VII di Banjarmasin.
Lingkup kerja balai ini meliputi lima provinsi di Kalimantan yakni Kaltim dan Kaltara serta Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Barat (Kalbar).
“Kebijakan Menteri PUPR tadinya BPJN VII Banjarmasin dimekarkan dan saat ini sudah berdiri BPJN 12 Balikpapan untuk menangani jalan nasional di Kaltim dan Kaltara,” ujarnya seperti yang dikutip, Rabu (16/11).
Saat ini, lanjutnya, pada dua provinsi ini terdapat jalan nasional sepanjang 1.710 kilometer (km), sedangkan jalan provinsi sekitar 1.612 km yang memerlukan perhatian dan penanganan intensif.
Keberadaan BPJN 12 Balikpapan ini diharapkan mampu mempermudah koordinasi sekaligus penanganan dan validasi jalan-jalan nasional di Kaltim.
“Pembangunan infrastruktur sudah menjadi program prioritas Gubernur Kaltim dan sangat sesuai dengan semangat Presiden Jokowi menjadikan pembangunan infrastruktur sebagai program strategis nasional,” kata Taufik.
Dia menambahkan BPJN 12 Balikpapan akan mampu mendorong percepatan pencapaian pembangunan infrastruktur di daerah melalui dukungan alokasi anggaran APBN maupun SDM profesional dalam penanganan jalan-jalan di Kaltim