Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan Turunan Kerangka Perjanjian Tarif Resiprokal AS

Pemerintah Indonesia dan AS sepakat kerangka perjanjian tarif resiprokal, mengurangi hambatan tarif hingga 99% dan menetapkan tarif 19% untuk produk Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Gedung Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (16/7/2025)./Bisnis-Rika Anggraeni
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Gedung Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (16/7/2025)./Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara usai pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis pernyataan bersama terkait kerangka perjanjian perdagangan timbal balik antara AS dan Indonesia.

Budi menyampaikan, nantinya kerangka perjanjian tersebut selanjutnya akan diproses dan diterjemahkan dalam perjanjian, termasuk pemetaan komoditas yang bakal diimpor Indonesia dari Negeri Paman Sam.

“Iya nanti yang itu akan diterjemahkan di dalam agreement,” kata Budi ketika ditemui di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).

Kendati tidak memerinci lebih jauh terkait pemetaan komoditas, Budi menuturkan bahwa hal tersebut sudah disiapkan sejak awal, ketika Indonesia melakukan negosiasi dengan AS terkait tarif resiprokal.

Adapun ketika dikonfirmasi terkait tanggal pasti berlakunya tarif resiprokal, Budi mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah AS.

Namun dia mengharapkan, sudah tidak ada lagi perubahan tarif resiprokal. Artinya, tarif yang dikenakan AS terhadap produk asal Indonesia yang masuk ke negaranya tetap sebesar 19%.

“Mudah-mudahan kita tetap 19% dan negara lain nggak berubah,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah AS melalui pernyataannya telah merilis pernyataan bersama tentang kerangka perjanjian perdagangan timbal balik antara AS dan Indonesia.

Dalam keterangannya, Gedung Putih menyebut bahwa kedua negara menyepakati Kerangka Kerja untuk menegosiasikan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade) untuk memperkuat hubungan ekonomi bilateral kedua negara.

Beberapa persyaratan utama perjanjian perdagangan timbal balik antara kedua negara diantaranya Indonesia akan menghilangkan sekitar 99% hambatan tarif untuk berbagai produk industri serta makanan dan pertanian AS yang diekspor ke Indonesia.

Selain itu, AS akan mengurangi tarif timbal balik hingga 19%, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Perintah Eksekutif 14257 tanggal 2 April 2025, terhadap barang-barang asal Indonesia, dan juga dapat mengidentifikasi komoditas tertentu yang tidak tersedia secara alami atau diproduksi di dalam negeri di AS untuk pengurangan lebih lanjut dalam tingkat tarif timbal balik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro