Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah kembali menangkap lima kapal perikanan asing ilegal di sekitar perairan Natuna, Kepulauan Riau, pekan lalu.
Siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (14/11/2016), menyebutkan lima kapal itu terdiri atas empat kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia.
Pelaksana Tugas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Sjarief Widjaja mengatakan penangkapan kapal-kapal tersebut dilakukan oleh dua kapal pengawas perikanan.
Kapal Pengawas (KP) Orca 02 menangkap empat kapal berbendera Vietnam pada 11 November, terdiri atas BV 0595 TS (63 gros ton), BV 5201 TS (63 GT), BV 92255 TS (42 GT), dan BV 0027 TS (42 GT 42).
"Keempat kapal yang diawaki oleh 23 anak buah kapal berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-RI tanpa izin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.
Kapal dan ABK selanjutnya dikawal menuju Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perikanan.
Sementara itu, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap oleh KP Hiu 12 pada 12 November. Kapal dengan nama lambung PAF 4767 (45 GT) itu diawaki oleh 14 ABK berkewarganegaraan Vietnam. Kapal dan ABK selanjutnya dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Batam Kepri.
Sebelumnya pada 8 November, KP Hiu Macan 01 berhasil menangkap delapan kapal asing ilegal berbendera Vietnam di sekitar perairan Natuna yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 itu.
Kedelapan kapal yang diawaki oleh 53 orang berkewarganegaraan Vietnam ditangkap karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin serta menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan. Kapal-kapal tersebut dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat.
Dengan demikian, hingga pertengahan November, 141 kapal ilegal telah ditangkap, yang terdiri atas 118 kapal asing dan 23 kapal Indonesia.
Dengan demikian, hingga pertengahan November, 141 kapal ilegal telah ditangkap, yang terdiri atas 118 kapal asing dan 23 kapal Indonesia.