Bisnis.com, JAKARTA – Pengadaan alat persenjataan harus konsisten dengan peta kebutuhan agar harmonis dengan pengembangan industri pertahanan nasional.
Ketua Bidang Alih Teknologi dan Ofset Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), Rachmad Lubis, menegaskan pengadaan alat persenjataan harus konsisten dengan rencana induk pembangunan industri pertahanan Indonesia.
Rencana induk tersebut dirancang agar industri pertahanan di Tanah Air bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan pengguna alat peralatan pertahanan dan kemananan (alpalhankam) seperti TNI, Polri, maupun petugas Bea dan Cukai.
Kebutuhan tersebut adalah perawatan, reparasi, dan pengoperasian (MRO) peralatan yang sudah ada dan rencana pengadaan 1.200 jenis alpalhankam baru berdasarkan kebutuhan kekuatan pokok minimum (minimum essential forces).
“Ada perubahan dari technology push yang hasilnya belum tentu dipakai menjadi demand pull. Tarikannya ini yang tidak boleh berubah, ini yang selalu imbau. Kami sudah minta ini [1.200 jenis alat persenjataan] dibakukan sebagai keputusan negara,” kata Rachmad, Kamis (10/11/2016).
KKIP menyusun strategi pembangunan infrastruktur dan pengembangan kapasitas industri pertahanan sambil membentuk standardisasi jenis persenjataan bersama pengguna, industri pertahanan, dan pemerintah.
Penetapan standar jenis persenjataan yang diproduksi di Indonesia diharapkan bisa memenuhi kebutuhan pengguna sekaligus membangun rangkai industri yang efisien dan terencana.
Peta Jalan Pembinaan Produk Alpahankam terbagi ke dalam tiga fase yaitu penguasaan desain pada 2010--2014, fase penguasaan teknologi pada 2015--2019, dan fase pengembangan baru pada 2020--2024.