Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Tinggi, Pengusaha Galangan Kapal Butuh Fasilitas Fiskal yang Tepat

Pelaku usaha kapal menilai fasilitas fiskal terkait PPN dan bea masuk yang saat ini berlaku untuk impor komponen kapal belum bisa mengakomodasi keinginan pelaku usaha.
Ilustrasi/Bisnis-Akhmad Mabrori
Ilustrasi/Bisnis-Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha kapal menilai fasilitas fiskal terkait PPN dan bea masuk yang saat ini berlaku untuk impor komponen kapal belum bisa mengakomodasi keinginan pelaku usaha.

Eddy Kurniawan Logam, Ketua Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperlindo) mengatakan PP No.69/2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan dalam pasal 1 ayat 1 bahwa alat angkutan air serta suku cadangnya yang diimpor dibebaskan pajak pertambahan nilai, dengan catatan hanya untuk kebutuhan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan kepolisian.

“Sedangkan mereka tidak sedang banyak beli kapal. Yang beli kapal Kmenterian Perhubungan dan industri perikanan. Kalau bikin peraturan tolong jangan bikin embel-embel yang bikin sulit,” jelasnya.

Perlu diketahui, saat ini komponen kapal yang masih diimpor masih sangat tinggi, yaitu 70%-80%. Dapun komponen yang masih banyak diimpor antara lain mesin, pompa, dan alat navigasi.

Saat ini beban PPN yang dikenai sebesar 10% persen, sementara bea masuk berkisar 5%-12%. Dia optimistis dengan adanya keringanan tersebut akan memacu petumbuhan industri galangan kapal di dalam negeri.

“Contoh ketika pulau Batam sebagai kawasan free trade zone dan PPN serta bea masuk dihilangkan, industri galangan tersebut tumbuh cepat sekali hingga lebih dari sekitar 150 galangan. Tapi sekarang industri galangan kapal tidak dalam kondisi baik karena industri pertambangan sedang turun,” jelasnya.

Dirjen Industri Logam, Mesin, dan Alat Transportasi Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pemerintah sudah memberikan berbagai fasilitas, terutama pembebasan bea masuk melalui skema bea msuk ditanggung pemerintah (BMDTP).

“Tapi menurut mereka kurang kondusif karena banyak komponen kapal yang tidak terduga yang harus diimpor, sementara galangan kapal seperti di Batam otomatis semuanya dibebaskan sehingga lebih leluasa untuk dibangun di Batam ketimbang di luar Batam,” terangnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper