Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengebom Ikan Di Gili Sulat, Lombok, Ditangkap

Pelaku penangkapan ikan menggunakan bom ditangkap oleh aparat gabungan di Gili Sulat, Nusa Tenggara Barat
Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku penangkapan ikan menggunakan bom ditangkap oleh aparat gabungan di Gili Sulat, Nusa Tenggara Barat.
 
Siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (4/11/2016), menyebutkan penangkapan dilakukan oleh Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lombok bersama Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, dan Pangkalan TNI Angkatan Laut Mataram.
 
"Penangkapan terjadi setelah pengawas perikanan mendapatkan informasi dari Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) tentang adanya aktivitas nelayan yang menggunakan bom ikan," kata Pelaksana Tugas Dirjen PSDKP Sjarief Widjaja dalam siaran pers itu.
 
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan kemudian bergerak melakukan operasi pada Rabu (2/11/2016) pukul 06.30 WITA, saat kapal pengebom ikan terpantau sedang berada di sekitar perairan Gili Sulat. Selanjutnya, beberapa anggota tim mengikuti pergerakan kapal sampai nelayan melempar bom ikan dua kali sekitar pukul 11.35 WITA dan 11.37 WITA.  

Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal nelayan, 1 buah boks penampung ikan, 1 unit kompresor dan selang, 3 buah fin, 3 buah masker, 2 buah mouthtfish, 1 buah selang snorkel, 5 buah panah ikan, 2 buah jaring sorok, dan 2 buah kantong jaring.

Larangam penangkapan ikan menggunakan bahan peledak diatur dalam UU No 31/2004 tentang Perikanan pasal 8 ayat (1). Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan cara menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan/dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Indonesa. Terhadap pelanggaran tersebut, pelaku dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper