Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memfasilitasi nelayan Indramayu untuk melaut di Perairan Arafura. Ditjen Perikanan Tangkap akan mengadvokasi perpindahan nelayan Pulau Jawa ke Perairan Arafura agar lebih sistematis dan efektif.
Pelaksana Tugas Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan nelayan perlu menyiapkan tiga dokumen penting, yakni surat izin penangkapan Ikan (SIPI) atau surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), surat laik operasi (SLO), dan surat persetujuan berlayar (SPB). Ia pun menegaskan ketiga dokumen tersebut harus dibawa yang asli.
"Kenapa harus yang asli? Kami sebenarnya tidak apa membawa fotokopinya. Tapi seringkali, kebijakan itu disalahgunakan," katanya dalam siaran pers, Jumat (4/11/2016).
Sebelum membawa ketiga dokumen itu, lanjutnya, para nelayan harus melakukan pengukuran ulang, mengajukan perizinan baru, atau memperpanjang izin ketiga dokumen tersebut. Jika sudah dilakukan, pemerintah akan menyesuaikan zonasi penangkapan tiap kapal.
Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Saifuddin menjelaskan hal yang kerap dikeluhkan nelayan saat ini adalah perbedaan antara peraturan KKP dan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan), terutama syarat yang mengharuskan adanya rekomendasi dari KKP. Untuk mengantisipasi itu, KKP akan membuat surat edaran terkait surat rekomendasi izin KKP dalam waktu sepekan ke depan.
"Nanti kami akan buatkan surat edaran, bahwa yang diperiksa saat melaut adalah tiga dokumen yang tadi dibahas. Sebenarnya di Indonesia barat dan tengah sudah diinfokan. Ini untuk persiapan nelayan ke Arafura dan wilayah timur Indonesia lainnya. Nnanti kami sebar ke Polairud untuk koordinasi," papar Saifuddin.
Tahun depan pemerintah akan membentuk Samsat untuk mempermudah nelayan mengurus izin. KKP dan Ditjen Hubla akan satu atap dalam mengurus izin tiga dokumen tersebut.
"Ke depan, kami mencoba ada Samsat, minimal dari sisi perizinan, percatatan, dan zonasi kapal," jelasnya.