Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Besaran Iuran Tapera Libatkan Pengusaha

Dengan disahkannya UU No. 4/2016 tentang Tapera, pemerintah akan membuat peraturan turunannya yakni PP. Salah satu isu yang kruisal yang akan diatur didalam PP adalah besaran iurannya.
Proyek perumahan sederhana/Bisnis.com
Proyek perumahan sederhana/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dengan disahkannya UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah akan membuat peraturan turunannya yakni peraturan pemerintah (PP). Salah satu isu yang kruisal yang akan diatur didalam PP adalah besaran iuran Tapera.

"Besarannya akan diatur di PP. Nanti saat membahas besaran iuran, kami akan mengundang pengusaha salah satunya dari Apindo agar ditemukan mekanisme yang tepat," ujar Dirjen Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR Maurin Sitorus melalui siaran pers yang dikutip pada Jumat (28/10/2016).

Dia mengatakan besaran yang diusulkan adalah 3 persen dari total upah yang diterimanya, terdiri dari sekitar 2,5% dipotong dari gaji karyawan, sedangkan 0,5% dar pemberi kerja. Namun, besaran tersebut masih akan diformulasikan lebih lanjut.

Menurutnya, rencananya pemotongan gaji ini akan efektif diberlakukan paling lambat 2 tahun setelah UU disahkan, yakni pada 2018. Uang yang disetorkan pegawai nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tapera, kemudian disalurkan sebagai sumber pembiayaan perbankan dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.

"Untuk yang sudah punya rumah, bisa untuk renovasi rumah dan juga bisa digunakan membangun rumah sendiri bagi mereka yang punya tanah, tapi belum jadi rumah," ujarnya.

Menurut Sitorus, iuran wajib Tapera tersebut tidak harus dianggap beban oleh perusahaan karena implikasi dari Tapera tersebut juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan produktivitas kerja para pegawai.

"Iuran Tapera yang dibayar pengusaha belum tentu jadi beban, bisa jadi benefit. Karena sektor perumahan terkait 130 sektor usaha, mulai dari industri semen dan bahan bangunan lainnya. Jadi kemungkinan besar pergerakan ekonomi kembali uangnya kepada para pelaku usaha," ungkapnya.

Dia menambahkan adanya kepastian mendapat rumah pun dapat membuat pekerja lebih produktif karena sudah lebih tenang, tidak perlu memikirkan untuk mencari rumah.

"Kalau tidak ada rumah kontrak-kontrak melulu, bagaimana bisa tenang-tenang kerja. Para pekerja kalau punya rumah bisa jadi lebih produktif, kalau tinggal di kawasan kumuh tidak punya rumah bisa sering sakit," tuturnya.

Tapera bertujuan sebagai pemupukan dana yang akan dipergunakan untuk mensubsidi MBR untuk memperoleh kredit perumahan dengan bunga rendah dan jangka panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper