Bisnis.com, JAKARTA - Dengan disahkannya UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah akan membuat peraturan turunannya yakni peraturan pemerintah (PP). Salah satu isu yang kruisal yang akan diatur didalam PP adalah besaran iuran Tapera.
"Besarannya akan diatur di PP. Nanti saat membahas besaran iuran, kami akan mengundang pengusaha salah satunya dari Apindo agar ditemukan mekanisme yang tepat," ujar Dirjen Pembiayaan Perumahaan Kementerian PUPR Maurin Sitorus melalui siaran pers yang dikutip pada Jumat (28/10/2016).
Dia mengatakan besaran yang diusulkan adalah 3 persen dari total upah yang diterimanya, terdiri dari sekitar 2,5% dipotong dari gaji karyawan, sedangkan 0,5% dar pemberi kerja. Namun, besaran tersebut masih akan diformulasikan lebih lanjut.
Menurutnya, rencananya pemotongan gaji ini akan efektif diberlakukan paling lambat 2 tahun setelah UU disahkan, yakni pada 2018. Uang yang disetorkan pegawai nantinya akan dikelola Badan Pengelola Tapera, kemudian disalurkan sebagai sumber pembiayaan perbankan dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah.
"Untuk yang sudah punya rumah, bisa untuk renovasi rumah dan juga bisa digunakan membangun rumah sendiri bagi mereka yang punya tanah, tapi belum jadi rumah," ujarnya.
Menurut Sitorus, iuran wajib Tapera tersebut tidak harus dianggap beban oleh perusahaan karena implikasi dari Tapera tersebut juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan produktivitas kerja para pegawai.
"Iuran Tapera yang dibayar pengusaha belum tentu jadi beban, bisa jadi benefit. Karena sektor perumahan terkait 130 sektor usaha, mulai dari industri semen dan bahan bangunan lainnya. Jadi kemungkinan besar pergerakan ekonomi kembali uangnya kepada para pelaku usaha," ungkapnya.
Dia menambahkan adanya kepastian mendapat rumah pun dapat membuat pekerja lebih produktif karena sudah lebih tenang, tidak perlu memikirkan untuk mencari rumah.
"Kalau tidak ada rumah kontrak-kontrak melulu, bagaimana bisa tenang-tenang kerja. Para pekerja kalau punya rumah bisa jadi lebih produktif, kalau tinggal di kawasan kumuh tidak punya rumah bisa sering sakit," tuturnya.
Tapera bertujuan sebagai pemupukan dana yang akan dipergunakan untuk mensubsidi MBR untuk memperoleh kredit perumahan dengan bunga rendah dan jangka panjang.