Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha menilai naiknya peringkat Indonesia dalam tingkat kemudahan berusaha yang dilansir oleh Bank Dunia menunjukkan langkah pemerintah memangkas izin dan birokrasi sudah tepat.
Dalam laporan Doing Business 2017: Equal Opportunity for All yang dirilis World Bank Group hari ini, Indonesia berada di peringkat 91 atau naik dari posisi tahun lalu yang masih di ranking 109.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menilai saat ini sudah ada perbaikan di berbagai sisi. “Pertama, yang saya lihat di BKPM [Badan Koordinasi Penanaman Modal]. Ada izin satu pintu 3 jam, walaupun kadang masih ada yang sampai 6 jam, tapi itu patut diapresiasi. Kemudian, goodwill dari pemerintah sudah ada dan effort itu sudah banyak,” papar dia usai peluncuran Indonesia-Japan Business Matching Support Desk (IJ-BMSD), Rabu (26/10).
Penyederhanaan izin dan birokrasi, kebijakan perpajakan, serta dibukanya Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk sejumlah sektor disebut sebagai bentuk semangat pemerintah memperbaiki iklim usaha di Tanah Air. Kebijakan formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) juga disambut baik oleh para pengusaha.
Rosan mengatakan keinginan Presiden Joko Widodo agar ranking Indonesia bisa melonjak ke peringkat 40, mendekati Malaysia dan Thailand, bukan tidak mungkin terjadi. Asalkan, korupsi terus dibasmi, inefisiensi birokrasi terus ditekan, dan pembangunan infrastruktur dilanjutkan.
Laporan tersebut menyebutkan negara-negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik menunjukkan perbaikan terus menerus dalam hal kemudahan berusaha. Empat negara di wilayah itu masuk dalam ranking 10 besar secara global, yaitu Selandia Baru, Singapura, Hong Kong, dan Korea Selatan.
Sementara, Brunei Darussalam dan Indonesia termasuk dalam 10 negara dengan perbaikan paling signifikan di seluruh dunia.
Indonesia, yang melakukan tujuh langkah reformasi dalam setahun terakhir, utamanya mempermudah usaha dengan menghapuskan persyaratan modal minimum bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan mendorong pemanfaatan sistem online. Hasilnya, para pengusaha hanya membutuhkan waktu 22 hari untuk mulai berbisnis di Jakarta atau jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang memerlukan 46,5 hari.
“Langkah-langkah reformasi yang dilakukan untuk menghapus barrier berusaha di Asia Timur dan Pasifik merupakan kebijakan yang efektif untuk mendorong aktivitas bisnis. Tetapi, negara-negara di wilayah ini masih harus melakukan sejumlah perbaikan untuk membuat iklim usahanya lebih ramah bagi para pengusaha lokal,” papar Manager Doing Business Report Rita Ramalho.
Langkah Pemangkasan Izin Berusaha Dinilai Tepat
Kalangan pengusaha menilai naiknya peringkat Indonesia dalam tingkat kemudahan berusaha yang dilansir oleh Bank Dunia menunjukkan langkah pemerintah memangkas izin dan birokrasi sudah tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Margrit
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
Kurs Rupiah Anjlok, Apindo Wanti-Wanti Risiko PHK hingga Inflasi
16 menit yang lalu
Dorong Investasi Mobil Listrik, Menteri Rosan Temui Perusahaan Tiongkok
32 menit yang lalu
Wanti-wanti Puan ke Pemerintah Siapkan Mitigasi Imbas PPN Naik jadi 12%
40 menit yang lalu