Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penempatan TKI ke Arab Saudi Diharapkan Dibuka Kembali, Ini Pertimbangannya

Perusahaan penempatan TKI swasta (PPTKIS) mendesak pemerintah untuk membuka penempatan ke negara-negara Timur Tengah karena kondisinya sudah kondusif dan semakin membaik komitmen perlindungan bagi TKI.
Wakil Ketua Umum Apjati Mahdi Husein/jibi
Wakil Ketua Umum Apjati Mahdi Husein/jibi

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penempatan TKI swasta (PPTKIS) mendesak pemerintah untuk membuka penempatan ke negara-negara Timur Tengah karena kondisinya sudah kondusif dan semakin membaik komitmen perlindungan bagi TKI.

Mahdi Husein Alhamid, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati),  mengungkapkan mengatakan penghentian penempatan yang sudah berlangsung 10 tahun memberi kesadaran bagi semua pihak, termasuk negara tujuan penempatan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada TKI.

Dia mencontohkan permasalahan TKI informal (domestic helper) di Arab Saudi kini ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bukan lagi oleh asosiasi perusahaan jasa tenaga kerja.

"TKI juga memiliki jam kerja, yakni delapan jam dalam sehari, enam hari dalam seminggu dan tinggal di penampungan (shelter). "Jika, majikan ingin TKI bekerja lebih, maka harus diberi uang lembur yang dihitung per jam," ujar Mahdi.

Perubahan yang signifikan lainnya, kata Mahdi, Saudi mewajibkan perusahaan setempat memberi jaminan atas perlindungan tenaga kerja asing yang bekerja di rumah.

"Jadi, tidak lagi oleh perorang seperti dahulu, tetapi oleh sebuah perusahaan yang terdaftar dan memberi uang jaminan deposito US$50 juta - US$100 juta, dan bersedia memberi uang jaminan US$50.000 per job order kepada negara penyedia jasa tenaga kerja," ungka Mahdi.

Dia juga sudah mengundang mitra dari Saudi yang menyatakan bersedia berinvestasi untuk pelatihan calon TKI.

Mantan Ketua Umum Indonesia Employment Agencies Association (Idea) Adri Nelwan memperkirakan jumlah total investasi untuk pelatihan, jika kondisi penempatan kondisif, bisa mencapai US$200 juta di Indonesia.

"Tetapi mereka membutuhkan kepastian atas pembukaan penempatan," ujar Adrie.

Mahdi menyatakan apresiasi dengan terbitnya Kepmen No.354/2015 yang merupakan perbaikan dari Kepmen No.1/2015 yang berisi uraian tugas dan persyaratan tujuh jabatan TKI yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga. Profesi itu adalah pengurus rumah tangga (housekeeper), Penjaga bayi (baby sitter), tukang masak (family cook), pengurus lansia (caretaker), sopir keluarga (family driver), tukang kebun (gardener).

Kepmen itu menjadikan ketujuh profesi tersebut adalah pekerjaan formal yang memiliki aturan/perjanjian kerja yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja.

"Mereka (negara tujuan penempatan) juga bersedia menandatangani MoU untuk menjamin perlindungan TKI," ucap Mahdi.

Kondisi ini hendaknya segera ditangkap, kata Fitriyah Husein, Direktur PT Vita Melati Indonesia, karena saat ini terdapat 5.000 TKI yang berangkat secara nonprosedural (ilegal) setiap bulan.

"Mereka berangkat karena terpaksa. Tidak punya pekerjaan di dalam negeri, dan tanpa perlindungan dari pemerintah dan perusahaan resmi. Mereka berjibaku demi dapur dan sekolah anak," kata Fitriyah.

Menurut Mahdi, sebenarnya Kementerian Ketenagakerjaan, Kenenterian Luar Negeri, dan BNP2TKI sudah memberikan solusi, tetapi PPTKIS kelihatan kurang serius dalam menanggapinya dan masih monoton ingin menggolkan harapan sendiri, serta abai terhadap perubahan dan kebijakan terbaru yang telah ditentukan pemerintah.

Sebagai contoh, Kep-Men 354/2015 tentang Jabatan yang dapat diduduki oleh TKI di luar negeri pada pengguna perseorangan" (tentunya dengan syarat yang telah ditentukan) telah memberikan solusi buat perusahaan penempatan TKI.

"Ada beberapa hal penting yang harus kita bersama lakukan segera demi mewujudkan penempatan yang kondusif, manusiawi dan bermartabat, baik internal maupun eksternal."

Secara internal, sambungnya, sejumlah hal mendesak diperbaiki, seperti perbaikan management asosiasi, perbaikan managemen administrasi dengan mewujudkan program data base dan memaksimalkan website demi memudahkan anggota.
Selain itu, perbaikan managemen keuangan dan pelaporannya pada anggota, serta memaksimalkan pendistribusian informasi seluas-luasnya pada anggota.
    
Mahdi mengungkapkan, secara eksternal yang perlu dilakukan Apjati, antara lain mempererat hubungan dengan seluruh stakeholders penempatan, khususnya pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri, membantu pemerintah dalam memperjuangkan perlindungan maksimal bagi TKI.
        
"Selain itu memastikan perlindungan bagi PPTKIS atas usahanya di luar negeri," ujar Mahdi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper