Bisnis.com, JAKARTA – Penangguhan atau moratorium izin perkebunan kelapa sawit secara formal akan memiliki dasar hukum pada Oktober ini setelah sempat terkatung-katung selama 2 bulan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang mengungkapkan rancangan instruksi presiden (inpres) tentang moratorium sudah disetujui oleh seluruh kementerian terkait. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun telah menuntaskan draf final beleid tersebut.
“Pak Menko Perekonomian sudah menyelesaikan drafnya. Saya optimis, Insya Allah diterbitkan bulan ini,” katanya kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Awang menambahkan berlarut-larutnya penyusunan inpres lebih disebabkan faktor teknis karena harus disetujui beberapa kementerian. Sementara proses setelah draf final tuntas dipastikan akan lebih pendek. “Selesai drafnya dari Kemenko tinggal ke Sekretariat Negara, terus ke Presiden Joko Widodo dan ditandatangani.”
Menurut Guru Besar Manajemen Hutan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, substansi isi inpres tidak berubah dari yang pernah direncanakan. Penundaan pemberian izin akan berlangsung selama 5 tahun dan berbarengan dengan itu perkebunan kelapa sawit yang bermasalah akan dievalusi.
Ketika dimintai tanggapan, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai penerbitan inpres tersebut pada bulan ini. “Saya belum ada informasinya,” katanya.
KLHK telah menetapkan beberapa kriteria lahan-lahan yang akan menjadi obyek moratorium. Salah satunya, penangguhan permohonan izin pelepasan dan tukar-menukar kawasan hutan untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Sekitar 950.000 hektare (ha) yang telah mendapat izin prinsip dipastikan tidak mendapat surat keputusan pelepasan.
Sementara instansi lainnya seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Pertanian akan mengevalusi izin perkebunan kelapa sawit yang sudah ada, tetapi masih bermasalah baik karena berdiri di kawasan hutan maupun tidak kunjung dibangun.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan ketentuan dalam inpres pada dasarnya telah dilaksanakan kendati sampai saat ini belum dipayungi dasar hukum. Permohonan izin pelepasan dari berbagai daerah misalnya sudah tidak ditindaklanjuti lagi. “Karena kewenangannya memang ada di KLHK,” ujarnya.
Sejak moratorium perkebunan kelapa sawit digaungkan oleh Presiden Jokowi pada peringatan Hari Hutan Internasional pada 14 April 2016, berbagai pendapat pro dan kontra terus mengiringi. Gapki dan petani kelapa sawit menolak kebijakan itu karena akan menghalangi Indonesia tetap menguasai pasar minyak kelapa sawit dunia seperti saat ini.
Adapun, pihak yang setuju berpandangan moratorium perlu diterapkan guna memperbaiki tata kelola perizinan yang semrawut. Tanpa adanya ekstensifikasi lahan, pemerintah dan pelaku usaha diyakini dapat berfokus untuk meningkatan produktivitas kebun dan menggenjot usaha penghiliran.