Bisnis.com, JAKARTA—Hanya terdapat 12.000 barel per hari minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang diserap PT Pertamina (Persero) dari potensi 200.000 bph karena terganjal pembebanan Pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.010/2015 tanggal 8 Juni 2015, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dibebankan pajak atas penjualan minyak mentah sebesar 1,5% dari kantor penjualan atau trading arm di dalam negeri dan 3% dari trading arm di luar negeri.
Dengan demikian, pasokan minyak mentah dalam negeri hanya diperoleh dari bagian pemerintah.
Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero), Daniel S Purba mengatakan KKKS jadi enggan menjual minyak mentahnya kepada Pertamina karena harus menanggung pajak.
Padahal, pembelian minyak mentah dalam negeri masih rendah yakni hanya 1.000 barel per hari (bph) pada 2014, 4.000 bph pada 2015 dan 12.000 bph pada 2016.
Saat ini, pihaknya melakukan pembelian minyak mentah dari sekitar empat KKKS salah satunya PetroChina yang memasok kebutuhan Kilang Kasim, Sorong, Papua.
Menurutnya, pembelian yang saat ini dilakukan hanya 5% dari potensi 200.000 bph. Hal ini karena, rata-rata KKKS pemasok minyak mentah seperti Chevron, BP, Total dan ENI memiliki trading arm di luar negeri.
Dengan demikian, pihaknya meminta agar pemerintah bisa menghapuskan PPh terhadap penjualan minyak mentah lokal.
“KKKS jadi reluctant (enggan) [menjual minyak mentahnya] karena mereka bayar pajak. Ini kami sudah bahas dengan Pemerintah supaya tidak dikenakan PPh 22,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (21/9).
Berdasarkan data Pertamina, komposisi minyak mentah pada 2015, 4.000 bph berasal dari KKKS, 447.000 bph dari bagian pemerintah dan 384.000 bph dari impor.
Sementara, pada 2016, 12.000 bph dari KKKS, 440.000 bph dari bagian pemerintah dan 432.000 bph dari impor. Menurutnya, bila pajak dihapuskan komposisi minyak mentah lokal akan naik dan menekan impor minyak mentah sebesar 50%.
“Kalau pajaknya dihapus, impor (minyak mentah) turun 50%,” katanya.
Hanya 12.000 bph Minyak Mentah KKKS Diserap Pertamina
Hanya terdapat 12.000 barel per hari minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang diserap PT Pertamina (Persero) dari potensi 200.000 bph karena terganjal pembebanan Pajak penghasilan (PPh) pasal 22.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Duwi Setiya Ariyanti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
11 jam yang lalu