Bisnis.com, JAKARTA–Kadin mengusulkan penggunaan lembaga eksisting sebagai penyedia jasa pembiayaan khusus industri manufaktur.
Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengusulkan pemerintah dan DPR membentuk Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri melalui revisi undang-undang lembaga pembiayaan khusus yang sudah ada.
Dia mengatakan peran Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri bisa diambil oleh salah satu dari dua lembaga pembiayaan yang sudah beroperasi, yaitu Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) atau PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
“Jadi bisa melalui revisi atas UU yang mengatur salah satu lembaga tersebut. Kedua lembaga tersebut juga sudah punya modal permulaan yang cukup besar,” katanya, Rabu (14/9/2016).
Kadin juga mengusulkan pemerintah menetapkan sektor industri prioritas penerima pembiayaan lembaga tersebut sesuai dengan rencana kebijakan pemerintah.
“Harus ada prioritas industri apa yang akan dibangun selama lima tahun ke depan, ini yang akan dibiayai. Misalnya pemerintah ingin fokus di infrastrktur, industri baja dan industri lain yang terkait infrastruktur jadi prioritas,” kata Rosan.
Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri adalah amanat dari Undang-undang no. 3/2014 tentang Perindustrian. Rancana Induk Pembangunan Industri Nasional memperkirakan sektor industri manufaktur membutuhkan investasi Rp600 triliun hingga 2020.