Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perindustrian menilai industri penguatan permodalan pula supaya terhindar dari kredit bank yang macet. Opsi yang dimunculkan adalah lembaga pembiayaan khusus industri.
Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Haris Munandar menyatakan kehadiran lembaga pembiayaan khusus yang dinaungi pemerintah diharapkan bisa memperkuat permodalan industri.
Kelak pelaku industri tidak perlu terbebani dengan kredit perbankan yang suku bunganya belasan persen. Pasalnya lembaga pembiayaan khusus industri menyediakan kredit berbunga satu digit.
“Lembaga pembiayaan sudah ada tetapi untuk ekspor, yakni Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Yang sedang kami wacanakan adalah pembiayaan yang tidak hanya untuk industri berorientasi ekspor tetapi juga dalam negeri,” ujar Haris saat dihubungi Bisnis, Minggu (15/3/2015).
Gagasan tersebut tidak hanya dimatangkan Kemenperin melainkan pula Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam cakupan yang lebih luas. Haris menyatakan akan disusun payung hukum bagi lembaga pembiayaan ini berupa undang-undang.
Regulasi itu dapat diturunkan ke dalam peraturan pemerintah (PP). Berdasarkan regulasi turunan ini Kemenperin akan menangani lembaga pembiayaan khusus untuk industri pengolahan nonmigas. “Kami akan jadi bagian dari UU itu bersama Kemenkeu, Kementan, dan lainnya,” ujar Haris.
Mengingat lembaga pembiayaan pembangunan Indonesia bukan proyek swasta maka bakal ada penyertaan modal pemerintah. Pembahasan soal lembaga ini menggantikan wacana bank industri yang sempat mengemuka dari benak Kemenperin.