Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Pembiayaan Khusus Industri

Pascaterbitnya Undang-undang No. 3/2014 tentang Perindustrian, pemerintah didesak untuk merampungkan UU terkait pembentukan lembaga pembiayaan khusus sektor industri.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pascaterbitnya Undang-undang No. 3/2014 tentang Perindustrian, pemerintah didesak untuk merampungkan UU terkait pembentukan lembaga pembiayaan khusus sektor industri.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Sudirman M. Rusdi mengatakan lembaga pembiayaan khusus industri tersebut akan membantu pelaku industri dengan memberikan suku bunga kompetitif dibanding yang diberikan bank komersial.

"Sektor industri membutuhkan pembiayaan jangka panjang untuk investasi dan modal kerja dengan mekanisme perizininan yang sederhana serta suku bunga rendah," ujarnya pada Seminar Nasional Pembiayaan Investasi di Bidang Industri, Selasa (5/5/2015).

Menurutnya, dengan adanya lembaga pembiayaan industri, daya saing Indonesia akan terdongkrak untuk menyamai negara industri Asia seperti India, Taiwan, Thailand, Korea Selatan dan lainnya yang telah lebih dahulu memiliki lembaga pembiayaan khusus industri.

Lebih lanjut dia mengatakan lembaga pembiayaan ini diharapkan bisa mendorong pengembangan dan pembangunan industri hulu dan industri antara yang membutuhkan investasi besar di awal pembangunannya.

"Selama ini kebutuhan dana investasi yang sangat besar di hulu menyebabkan sektor swasta tidak tertarik," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan suku bunga kredit di Indonesia termasuk yang paling tinggi dibanding dengan negara Asia lainnya.

"Karakteristik investasi industri memiliki jangka waktu panjang. Periode tersebut dirasa terlalu panjang bagi perbankan. Ini jadi alasan kuat perlunya lembaga pembiayaan industri yang memiliki spesialisasi," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Shahnaz A. Yusuf
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper