Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENUNDAAN DAU: Gaji PNS Tak Akan Terganggu

Meski Pemerintah Pusat melakukan penundaan alokasi Dana Alokasi Umum kepada pemerintah daerah, gaji PNS diyakini tidak akan terganggu.
Pegawai Negeri Sipil/Antara
Pegawai Negeri Sipil/Antara

Bisnis.com, PONTIANAK - Meski Pemerintah Pusat melakukan penundaan alokasi Dana Alokasi Umum kepada pemerintah daerah, gaji PNS diyakini tidak akan terganggu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kartius menegaskan kepada seluruh PNS tidak perlu khawatir terjadinya penundaan pembayaran gaji pegawai terkait penundaan Dana Alokasi Khusus yang dilakukan Kementerian Keuangan RI.

"PNS jangan khawatir, karena penundaan DAU itu tidak akan mempengaruhi penggajian maupun Dana Kespeg untuk pegawai. Kas kita untuk gaji pegawai juga masih cukup, sehinggi tidak perlu khawatir," kata Kartius di Pontianak, Rabu (7/9/2016).

Dia menjelaskan, penundaan DAU yang dilakukan oleh Kementrian Keuangan itu karena ada beberapa SKPD di daerah, termasuk di Kalbar yang belum menggunakan anggarannya, sehingga dana yang seharusnya digunakan untuk program nyatanya belum diapa-apakan.

"Makanya, karena Menteri Keuangan menilai Kalbar masih belum memerlukan DAU mengingat masih banyak dana yang mengendap sehingga DAU tersebut ditunda dan dialihkan untuk daerah lain yang benar-benar memerlukan," katanya.

Namun, lanjutnya, untuk gaji pegawai, dipastikan tidak akan berpengaruh, karena anggarannya sudah disiapkan dan tidak akan diganggu gugat.

"Dari informasi yang kita dapat masih ada sekitar Rp300 miliar lebih yang ada di kas daerah. Jadi, gaji pegawai tidak ada masalah," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya mengatakan, pihaknya telah meminta langsung kepada Menteri Keuangan supaya pemerintah pusat tidak menunda dulu DAU yang sudah dianggarkan untuk Kalbar pada tahun ini.

"Kalau ditunda sangat berat karena Kalbar saja defisit anggaran daerah. Sekarang masih dibahas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Kalbar," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kalbar termasuk daerah yang terimbas Peraturan Menteri Keuangan RI No. 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagaian DAU Tahun Anggaran 2016.

Adapun daerah di Kalbar yang terkena penundaan DAU yaitu, Kabupaten Kubu Raya sebanyak Rp14 miliar, Kabupaten Ketapang sebanyak Rp41 miliar, Kabupaten Sanggau sebanyak Rp15 miliar dan DAU untuk Pemprov Kalbar yang ditunda sebanyak Rp67 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper