Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mewacanakan pengelolaan dan pengawasan rumah bersubsidi agar tetap diperuntukkan bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, bukannya disalahgunakan untuk investasi.
“Kecenderungan pola pembangunan saat ini adalah setelah rumah subsidi tersebut dibangun dan diserahterimakan, tidak ada yang mengelolanya. Hal itu menjadi persoalan yang harus diselesaikan dengan baik,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam siaran pers, Selasa (6/9/2016).
Di dalam undang-undang dan peraturan yang ada saat ini, rumah subsidi yang dimiliki oleh MBR bisa dipindahtangankan atau diperjualbelikan setelah lima tahun dihuni dan untuk rumah susun bisa dipindahtangankan setelah 20 tahun.
Hal-hal seperti itu sebisa mungkin dikendalikan sejak dini, agar rumah-rumah subsidi baik rumah tapak maupun rumah susun bisa dimiliki oleh mereka yang benar-benar membutuhkan rumah.
Menurut Syarif, sebenarnya rumah subsidi yang dimiliki oleh masyarakat juga menjadi bagian aset pemerintah yang pendataannya perlu dilaksanakan dengan baik dan dijaga sebaik mungkin. Sebab, di Indonesia masih memiliki kesenjangan yang relatif tinggi antara suplai perumahan dan permintaan masyarakat akan perumahan.
Syarif mengatakan, upaya tersebut akan disinergikan sekaligus dalam penguatan peran Perumnas, sebagaimana ditetapkan oleh PP No. 83/2015.
Untuk mendukung hal tersebut, Ditjen Penyediaan Perumahan melalui National Affordable Housing Program (NHAP) yang dibiayai oleh Bank Dunia akan memberikan dukungan penguatan peran dan fungsi Perumnas sesuai dengan penugasannya.
“Kami berharap dengan pengelolaan rumah-rumah bersubsidi ini setiap orang atau keluarga di Indonesia bisa menempati dan memiliki rumah yang layak huni,” katanya.