Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mengusulkan skema subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pekerja dengan pendapatan di atas 8 juta per bulan.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, menyampaikan, pihaknya sedang mengkaji lebih lanjut mengenai usulan tersebut, mengingat saat ini KPR Subsidi diberikan pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan.
“Kita lagi skema-kan. Sekarang kan memang yang dapat [KPR subsidi] MBR,” kata Tiko usai menghadiri peluncuran The New Face of Samesta Centraland, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).
Pihaknya juga tengah mempertimbangkan adanya keringanan bunga untuk desil menengah. Mengingat, kebutuhan hunian di antara MBR ke atas cukup tinggi.
Sebelumnya, Direktur Utama BTN, Nixon Napitulu, mengusulkan skema subsidi KPR bagi masyarakat dengan pendapatan di atas Rp8 juta per bulan dari semula KPR subsidi diberikan pada MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.
“Kalau ini terjadi, maka daya jangkau masyarakat lebih besar,” kata Nixon dalam Paparan Kinerja Kuartal I/2024, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga
Sejalan dengan usulan tersebut, Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar, menilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap definisi MBR.
Pasalnya, ada situasi di mana orang-orang dengan penghasilan di atas Rp8 juta per bulan termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT), tapi kemampuan daya beli mereka terhadap rumah masih terbatas.
Pihaknya juga mengusulkan agar tenor KPR subsidi bisa ditekan hingga maksimal 10 tahun, dari semula 20 tahun, mengingat penghasilan masyarakat biasanya terus meningkat pada tahun ke-10.
“Kita lihat masyarakat setelah 10 tahun penghasilan terus meningkat, dan sayang juga sampai 20 tahun berikutnya ya harusnya bisa dinikmati masyarakat lain yang seharusnya bisa subsidi tapi ketahanan,” jelasnya.