Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Temukan 18 Sertifikat Pribadi di Lahan Milik Kemenhut

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sebanyak 18 sertifikat atas nama pribadi diterbitkan oleh Badan Pusat Pertanahan di lahan Kementerian Kehutanan tepatnya di Taman Hutan Raya, Kabupaten Badung.
Sengketa lahan/Ilustrasi-Antara
Sengketa lahan/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sebanyak 18 sertifikat atas nama pribadi diterbitkan oleh Badan Pusat Pertanahan di lahan Kementerian Kehutanan tepatnya di Taman Hutan Raya, Kabupaten Badung.

‎Total luas lahan yang dikuasai perorangan tersebut mencapai 3,2 Ha dan sudah terdapat bangunan untuk komersial seperti kantor bank hingga kos-kosan dan tempat tinggal. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengatakan akan mengundang pihak-pihak terkait untuk mencari titik temu penguasan lahan milik negara tersebut.

"‎Ini kaitan dengan aset Kementerian Kehutanan dan ini salah satu asetnya. Hanya saja ini sudah final," tuturnya di Nusa Dua, Kamis (1/9/2016).

Selain temuan penguasaan lahan atas pribadi, BPK juga mendapati sebanyak tiga instansi melakukan kegiatan di Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) tanpa izin kerjasama atau pinjam pakai. ‎ Ketiga instansi tersebut adalah Kementerian Kehutanan untuk Kantor BPHM, PT BTID untuk jalan menuju Pulau Serangan, dan Dinas PU Badung untuk proyek pelebaran sungai Tukad Mati.‎

Namun, ketiga instansi sudah melakukan melengkapi berkas dan saat sedang diproses sehingga tidak bermasalah. Adapun terkait temuan penguasaan lahan atas pribadi, Rizal menjelaskan pihaknya persuasif dan tidak langsung menyarankan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah berdiri di lahan Tahura.

Dia mengharapkan temuan itu dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Badung dan Denpasar untuk segera memperbaiki kekeliruan yang sudah terjadi. Ditegaskan olehnya, Badung dan Denpasar disarankan segera melakukan pendekatan terhadap pihak-pihak yang menempati tanah negara itu.

"‎BPK persuasif jelaskan dulu temuan kemudian tinjau kapangan. Kami berharap instansi terkait segera melakukan tindakan apa yang bisa diperbaiki, apa bisa ditindaklanjuti. Saya tidak posisi bongkar, tidak begitu, tetapi secara soft," tuturnya.

Sementara itu terkait keluarnya sertifikat, Rizal mengatakan akan berkoordinasi dengan BPN. Selain itu, rencananya pada 19 September akan mengundang gubernur Bali, walikota Denpasar, bupati Badung, BPN serta Polda Bali.

Kepolisian akan dilibatkan, karena salah satu pihak yang menguasai lahan diisnyalir merupakan anggotan kepolisian. nantinya akan dirumuskan bersama langkah terbaik apa yang perlu diambil. "Nanti akan dirumuskan penyelesaiannya di pertemuan yang rencananya di Jakarta," jelasnya.

Kepala Kanwil BPN Bali Fatimah Saleh menyatakan belum bisa memberikan keterangan banyak terkait keluarnya sertifikat di lahan negara tersebut. Dia beralasan masih baru menjabat di Pulau Dewata sehingga membutuhkan waktu untuk mengecek.

Kendati demikian, dia menjanjikan akan segera berkoordinasi dengan BPK guna mencari solusi terbaik. Lebih lanjut dijelaskan olehnya agar dicarikan solusi administratif atas terbitnya sertifikat pribadi.

Sementara itu, Ida Bagus Lolec Surakusuma, selaku salah satu pihak yang namanya disebut menguasai lahan di Tahura, mengatakan tidak tahu apabila lahan yang dibelinya ternyata bermasalah. Dia mengatakan ketika membeli lahan seluas 200 meter persegi pada 1974 silam, pemilik lahan sebelumnya menunjukkan sertifikat.

Dia baru mengetahui bahwa lahan yang dibeli merupakan tanah negara setelah beberapa lama menguasai lahan. Namun, dirinya sudah berkonsultasi dengan pejabat Dinas Kehutanan Bali dan disarankan memberikan lahan pengganti.

"Saya sudah serahkan lahan pengganti yang harusnya cuma 2 are [200 meter persegi] seluas 4 are di dekat situ. Surat serah terima dan buku laporannya ada, tetapi tidak tahu perkembangannya karena pergantian pejabat di dinas kehutanan, yang pasti bukti penyerahannya ada," jelasnya.

Pelaku pariwisata ini meminta pihak yang dituding menguasai lahan untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan, karena mereka merasa menjadi korban. Dia juga mendesak agar pejabat BPN yang menerbitkan sertifikat ditindak tegas, karena jelas mengorbankan masyarakat.

"Kami juga korban, harusnya ini ditindak tegas karena sudah jelas ada oknum bermain di BPN. Kalau dari awal saya tahu lahan negara jelas tidak mungkin dibeli, karena ini seperti memberikan contoh buruk bagi masyarakat," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper