Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ROYALTI PERTAMBANGAN: Kalbar Desak Perusahaan Tuntaskan Kewajiban

Pemprov Kalimantan Barat mendesak sejumlah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan eksplorasi dan produksi segera menyelesaikan royalti yang masih tersisa sebesar 15% ke kas negara hingga batas waktu pada akhir tahun ini.
Tambang batu bara/Ilustrasi
Tambang batu bara/Ilustrasi

Bisnis.com, PONTIANAK – Pemprov Kalimantan Barat mendesak sejumlah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan eksplorasi dan produksi segera menyelesaikan royalti yang masih tersisa sebesar 15% ke kas negara hingga batas waktu pada akhir tahun ini.

Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sandjaya mengatakan, ada 615 perusahaan pertambangan di sektor logam maupun nonlogam yang diberikan IUP dengan rincian 348 perusahaan tahap eksplorasi dan 267 perusahaan tahap produksi di provinsi ini.

“Kalbar termasuk daerah yang membayar royalti pertambangan tertinggi se-Indonesia dengan sisa pembayaran 15%. Tetapi kami tetap minta kepada perusahaan yang belum bayar royalti supaya memenuhi kewajibannya,” kata Christiandy kepada Bisnis, Kamis (1/9/2016).

Untuk mengejar target itu, menurutnya, adalah tugas pemerintah daerah khususnya Dinas Pertambangan dan Energi provinsi dan kabupaten dalam membenahi tata kelola izin tepatnya clear and clean sekaligus mendata kembali perusahaan yang sudah diberikan IUP serta memiliki sistem aplikasi yang terintegrasi dengan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun, menurut catatan Bisnis, penerimaan pajak dari sektor tambang di Kalbar pada 2015 sebesar Rp38,32 miliar atau turun 50,83% dibandingkan dengan pendapatan tahun sebelumnya yang mencapai Rp77,55 miliar.

Pungutan pajak kepada perusahaan tambang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 23 tentang pajak dipotong penghasil modal, penyerahan jasa dan penghargaan setelah dipotong PPh pasal 21, dan PPh 24 ayat 2 terkait sewa tanah dan bangunan.

Christiandy berharap penataan izin yang sudah diatur dalam Permen ESDM No. 43/2015 dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan SKPD Distamben tingkat provinsi dan kabupaten dan terus menindaklanjuti koordinasi supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sektor pertambangan terkait jaminan reklamasi dan pasca tambang.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalbar Anfridus berharap iklim investasi pertambangan di Kalbar berlangsung dengan baik maka perusahaan wajib mematuhi pembayaran royalti SE Gubernur Kalbar No. 540/2002/Distamben A-2 tentang Kewajiban Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Landrent.

Dia merinci iuran tetap atau landrent mineral logam dan batubara pada tahap ekslorasi sebesar US$2 per hektare/tahun, untuk landrent tahap operasi produksi sebesar US$4 per ha/tahun. Namun Anfridus tidak merinci jumlah perusahaan yang belum membayar royalti.

“Target kami akhir tahun ini bagi perusahaan tambang belum membayar sisa royalti 15%. Kendalanya saya kurang tahu, itu internal perusahaan,” kata Anfridus.

Dia berharap SE Gubernur tentang pertambangan dipatuhi oleh seluruh perusahaan tambang yang tertarik berinvestasi di provinsi ini dan pihaknya bersikukuh tidak akan memberikan izin usaha bagi perusahaan yang memiliki lokasi pertambangan di wilayah hutan lindung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper