Bisnis.com, JKARTA- Bank Indonesia kembali menyempurnakan ketentuan mengenai rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti (KP) serta rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti (PP), sebagai upaya mendorong pertumbuhan kredit.
Selain itu, BI juga merelaksasi ketentuan mengenai uang muka untuk kredit kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.18/16/PBI/2016 yang resmi berlaku pada 29 Agustus 2016, maka porsi down payment (DP) kredit rumah pertama menjadi 15% sedangkan DP pembiayaan syariah menjadi 10%.
Dengan relaksasi kebijakan tersebut, BI memperkirakan pertumbuhan KPR dapat mencapai 3,7% dalam satu tahun mendatang. Menurut BI, pertumbuhan kredit perbankan per Juli 2016 sebesar 7,74% YOY, melambat dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya 8,89% YOY.
Sementara itu per Juni 2016, pertumbuhan KPR dan KPA sebesar 8,1% YOY, meningkat dari Juni 2015 sebesar 6,9% YOY.
Relaksasi ketentuan LTV dan FTV mestinya dapat meningkatkan kemampuan konsumen untuk membeli properti sehingga dapat mendorong pertumbuhan kredit perbankan yang hingga saat ini masih lambat.
“Pertumbuhan sektor properti akan menjadi multiplier effect bagi sektor lain terutama semen,”tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Kamis (1/9/2016).