Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

September 2016, Bea Keluar CPO dan Kakao Tetap

Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar pada September 2016 untuk pengapalan crude palm oil dan biji kakao tak berubah dari bulan sebelumnya.
Buah kelapa sawit/Antara
Buah kelapa sawit/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan menetapkan bea keluar pada September 2016 untuk pengapalan crude palm oil dan biji kakao tak berubah dari bulan sebelumnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dody Edward mengatakan pihaknya menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode September 2016 senilai US$710,16 per metrik ton.

Harga tersebut naik 5% atau senilai US$33,92 dari periode Agustus 2016 sebesar US$676,24 per metrik ton.

Melihat harga referensi yang masih berada di bawah batas pengenaan BK, Kemendag memutuskan tak mengubah besaran BK.

“Saat ini, harga referensi CPO kembali menguat, tapi tetap berada di bawah ambang batas pengenaan BK di level US$750. Sehingga,  pemerintah mengenakan BK untuk CPO sebesar US$0 per metrik ton untuk periode September 2016,” tulis Dody dalam keterangan resminya, Selasa (30/8/2016).

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada September 2016 tercatat turun senilai US$102,17 atau sebesar 3,32%. Per September 2016, harga referensi biji kakao yakni senilai US$2.976,78 per metrik ton atau turun dari US$3.078,95 per metrik ton di Agustus 2016.

Dampaknya, penetapan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pun terkoreksi 3,63% dari US$2.777 per metrik ton pada Agustus 2016 menjadi US$2.678 per metrik ton di bulan berikutnya.

Dody menjelaskan koreksi harga referensi dan HPE biji kakao tersebut disebabkan menurunnya harga di tingkat internasional. “Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya yakni sebesar 10%.”

Dody melanjutkan HPE dan BK pada komoditas produk kayu dan kulit pun tak berubah dari bulan sebelumnya.

Adapun, ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2016 tentang penetapan harga patokan ekspor atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper