Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Pilot Lion Grup Adukan Manajemen ke Polda Metro Jaya

Sejumlah pilot maskapai penerbangan Lion Air yang tergabung dalam Serikat Pekerja -Asosiasi Pilot Lion Group melaporkan managemen maskapai ke Polda Metro Jaya pada Rabu (31/8/2016) sore atas tindakan menghalangi pembentukan serikat pekerja.
Lion Air/Antara
Lion Air/Antara

Bisnis.com,JAKARTA— Sejumlah pilot maskapai penerbangan Lion Air yang tergabung dalam Serikat Pekerja -Asosiasi Pilot Lion Group melaporkan managemen maskapai ke Polda Metro Jaya pada Rabu (31/8/2016) sore atas tindakan menghalangi pembentukan serikat pekerja.

Capt Hasan Basri, mantan Pilot Lion Group yang juga wakil ketua dan salah seorang pendiri Serikat Pekerja-Asosiasi Pilot Lion Group menyebutkan pihak menajemen Lion Air melakukan tindakan yang menghalangi para pilot untuk membentuk serikat Pekerja.

“Sebelum terbentuk kita [para pilot] pernah berunding istilahnya bikin paguyugan karena environment tidak baik, banyak keluhan. Baru ngomong-ngomong begitu besok paginya yang jadi ketua itu langsung dipanggil ke perusahaan,” sebut Hasan kepada Bisnis.com, Rabu (22/8/2016) malam.

Hasan menyebutkan bahwa setelah pembicaraan terkait pembentukan paguyuban tersebut pihak Lion memanggil Eky Ardiansyah yang saat ini menjadi ketua serikat pekerja. Selain itu, berdasarkan keterangan Hasan, jadwal penerbangan Eky untuk esok harinya juga langsung berubah.

Hal ini, menurut Hasan terjadi pada akhir 2015 lalu. Adapun serikat pekerja tersebut akhirnya berdiri pada 10 Maret 2016.

Selain tindakan menghalangi pendirian serikat kerja, Hasan juga mengeluhkan tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh pihal Lion Air. Hasan mengaku surat PHK yang tertanggal 4 Agustus 2016 tersebut dia terima tanpa mengerti jelas apa dan kenapa dia serta beberapa temannya diberhentikan.

“Saya tidak tahu salah saya apa, tanpa surat peringatan,” katanya di SPKT Polda Metro Jaya kepada wartawan.

Adapun Edward Sirait, Direktur Utama Lion Group yang menjadi terlapor dalam kasus ini belum bisa dihubungi oleh Bisnis.com. Kasus ini sendiri ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan nomor laporan : LP/4168/VIII/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 31/6/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper