Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi bagi pilot yang memakai narkoba karena mengabaikan keselamatan penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan pemakaian narkoba oleh pilot Lion Air di Kupang, Nusa Tenggara Timur, bisa menyebabkan kecelakaan dalam penerbangan. Hal ini sangat berkaitan dengan nyawa penumpang. Agus menegaskan, jika ada pihak yang mengganggu keselamatan penerbangan akan menerima sanksi berat.
"Jadi tidak ada toleransi lagi, pilot yang menggunakan narkoba harus dikenakan sanksi berat," ujar Agus Santoso melalui siaran pers, Rabu (6/12/2017).
Agus mengatakan sanksi yang dikenakan kepada pilot sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) serta UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
"Sebagai tahap awal, pilot yang bersangkutan tidak boleh menerbangkan pesawat (grounded) mulai dari saat ditangkap hingga keluar hasil pemeriksaan dari pihak yang berwajib," lanjut Agus.
Dia meminta para pilot dan maskapai penerbangan untuk selalu memperhatikan kesehatan baik fisik maupun mental. Maskapai penerbangan juga harus mematuhi aturan terkait jam terbang pilot sehingga pilot terhindar dari fatique atau kelelahan. Dia menegaskan agar pilot dan maskapai penerbangan bekerjasama dalam menanggulangi masalah kelelahan ini. Caranya, dengan mengikuti aturan yang berlaku dengan baik dan benar.
Baca Juga
"Selain itu juga harus waspada terhadap narkoba yang sekarang sudah merasuk ke semua kalangan masyarakat," kata Agus lagi.
Agus mengimbau para pilot dan maskapai penerbangan dengan aktif ikut menjaga keselamatan penerbangan Indonesia yang sudah diperbaiki pemenuhannya hingga dengan mendapatkan nilai efektif implementasi luar biasa sebesar 81,15 % dalam audit USOAP ICAO pada Oktober 2017 lalu.
Agus menginstruksikan kepada seluruh maskapai agar menerapkan aturan sehingga seluruh SDM dan air crew yang dikelolanya comply terhadap regulasi yang berlaku. Oleh sebab itu seluruh maskapai harus melaksanakan standard operational procedure atau SOP internal perusahaan yang telah diadopsi dari peraturan internasional yang berlaku.
Agus juga menambahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkesinambungan akan melakukan pengawasan atau surveillance dan ramp check khusus narkoba terutama menjelang angkutan natal dan tahun baru. Ramp Check khusus ini akan dilakukan oleh para inspektur atau dokter penerbangan dari Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang pilot dengan inisial MS (49) ditangkap oleh Satnarkoba Polres Kupang Kota pada hari Senin (4/12/2017) lalu. Pilot MS ditangkap sekitar pukul 21.20 WITA di kamar T-more Hotel Kupang saat beristirahat setelah menerbangkan pesawat JT924. Menurut laporan, saat ditangkap, MS hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,3 gram.