Bisnis.com, JAKARTA - Dualisme standar yang masih berlaku dalam instalasi kabel di Indonesia merepotkan produsen kabel.
Ketua Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) Noval Jamalullail mengatakan beberapa instansi masih meminta produk kabel memenuhi standar PT PLN (Persero) atau SPLN meskipun saat ini sudah berlaku pewajiban standar nasional indonesia (SNI) bagi produk kabel listrik.
Perbedaan kedua standar sebetulnya tidak terlalu besar, misalnya, hanya mencakup pewarnaan dan pelabelan. Namun, dualisme standar tersebut membuat produsen kabel terbebani oleh biaya ganda karena harus menjalani dua proses sertifikasi yang berbeda.
“Tidak masalah jika kabel digunakan oleh PLN. Ada kabel-kabel khusus yang cuma digunakan oleh PLN untuk transmisi karena yang pakai dan beli cuma PLN. Hanya saja buat produk kabel yang digunakan di pasar seperti tegangan rendah sampai tegangan menengah untuk instalasi gedung ini merepotkan pabrik,” kata Noval, Rabu (24/8/2016).
Dia menyarankan penyeragaman standar oleh seluruh pengguna dengan mengikuti ketentuan SNI. Pabrikan lebih condong mengikuti SNI karena standarnya sesuai dengan standar International Electrotechnical Comission yang terus diperbarui, sementara standar PLN tidak berubah sejak 1998–2000.
Noval mengatakan produsen juga akan memastikan dualisme standar tersebut tidak terulang dalam SNI kabel telekomunikasi yang saat ini sedang disusun.