Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APINDO: Kaji Lagi Ketetapan Harga Jual Eceran dan Cukai Rokok

Keputusan mengenai ketetapan harga jual eceran maupun tarif cukai rokok terbaru masih perlu dikaji lebih baik oleh pemerintah.
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA - Keputusan mengenai ketetapan harga jual eceran maupun tarif cukai rokok terbaru masih perlu dikaji lebih baik oleh pemerintah.

"Tolong dikaji lebih baik, karena ada pro dan kontranya," kata Ketua bidang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan Danusasmita dalam sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Mantan Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) tersebut mengatakan ada pihak yang beranggapan bahwa cukai rokok menyumbang pendapatan yang besar bagi negara.

Namun, di satu sisi ada pula pihak yang menganggap rokok berbahaya bagi kesehatan dan penaikan harganya diharapkan mampu mengurangi konsumsi masyarakat.

Johnny mengatakan bahwa dua pandangan tersebut memiliki pro dan kontranya masing-masing, sehingga tugas pemangku kebijakan yang mengatur harga jual rokok adalah mengkaji lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Kalau menurut saya, kenaikan tetap ada, tetapi jangan 'double'," kata dia.

Johnny menganggap kenaikan harga rokok tidak serta merta mengurangi jumlah konsumsinya karena ada analisis yang menunjukkan bahwa perokok tetap akan membeli rokok meskipun harganya dinaikkan.

Terdapat pula hasil studi yang dilakukan oleh salah satu pusat kajian ekonomi mengenai sensitivitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok, sehingga memunculkan isu kenaikan harga jual rokok di publik.

Pemerintah sendiri belum menetapkan aturan terbaru mengenai harga jual eceran maupun tarif cukai rokok.

Kementerian Keuangan masih akan melakukan kebijakan mengenai penetapan harga jual eceran maupun tarif cukai rokok sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai, selain itu penetapan tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2017.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keputusan mengenai harga baru cukai dan harga jual rokok akan diputuskan sebelum pembahasan UU APBN 2017 dimulai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan keputusan mengenai harga jual dan tarif cukai rokok masih dilakukan pembahasan bersama banyak pihak.

"Kementerian Keuangan setiap buat kebijakan mengundang semua pihak, jadi sekarang memang belum ada keputusan. Jadi kalau yang kemarin mengatakan ini sudah putus itu belum, saya pastikan itu belum," jelas Heru.

Dia menerangkan penetapan harga baru rokok biasanya dilakukan tiap 1 Januari dengan pengumuman keputusan harga tersebut tiga bulan sebelumnya. Heru menyatakan keputusan harga baru tersebut diharapkan sudah dikeluarkan pada akhir September.

"Tahun ini akan ada pengumuman secepat mungkin untuk kenaikan 2017. Perkiraan saya tiga bulan ke depan, September akhir lah pengumuman," kata Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper