Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Bentuk Tim Pelajari Tuntutan Angkutan Online

Kementerian Perhubungan akan membentuk tim guna mempelajari tuntutan para pengemudi angkutan sewa mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi.
Taksi Online/Antara
Taksi Online/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan akan membentuk tim guna mempelajari tuntutan para pengemudi angkutan sewa mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, tuntutan yang diajukan para pengemudi angkutan sewa mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi sama dengan apa yang terungkap dalam dialog publik yang pernah disampaikannya.
 
Tuntutan-tuntutan itu, imbuhnya, seperti keberatan para pemilik kendaraan angkutan sewa mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi untuk mengubah nama Surat Tanda Kendaraan Nomor Kendaraan (STNK) menjadi nama badan usaha.
 
Kemudian, mengenai uji kelaikan kendaraan atau kir dan mengganti surat izin mengemudi (SIM) biasa menjadi SIM umum sejak setahun memiliki SIM biasa.
 
“Saya akan bentuk tim untuk melihat tuntutannya, apakah sudah sesuai [dengan Undang-undang], apakah menabrak undang-undang,” kata Pudji, Jakarta, Senin (22/8).
 
Dia menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan perubahan jika tuntutan itu menabrak undang-undang yang berlaku saat ini, yakni Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
Mengenai tuntutan-tuntutan tersebut, dia mengatakan, pihaknya memberikan beberapa catatan seperti uji KIR yang dianggap dapat membuat klaim asuransi kendaraan mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi tidak dapat terima.
 
Pudji menjelaskan, pihaknya akan mencari tahu apakah benar hal itu dapat terjadi. Dia beranggapan, perusahaan asuransi seharusnya senang bila kendaraan yang masuk dalam asuransi dirawat bahkan melakukan uji kir karena risiko-risiko yang ada menjadi lebih kecil.
 
Adapun mengenai masalah STNK, dia mengatakan, Kemenhub memberikan toleransi selama satu tahun. Keputusan nama STNK harus berbadan hukum atau bisa menggunakan nama pribadi setelah satu tahun, “Nah ini sedang dijajaki,” ungkapnya.
 
Sementara itu terkait dengan SIM Umum, dia mengatakan, para pengemudi yang belum setahun memiliki SIM Umum harus sabar menunggu karena undang-undang mengharuskan hal itu. SIM A Umum, ungkapnya, merupakan peningkatan kualitas.
 
Selain pengemudi, dalam tuntutan yang diliat Bisnis, para pengemudi angkutan sewa yang menamakan dirinya Driver Online SEJABODETABEK keberatan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan angkutan umum untuk memperoleh izin penyelenggaraan angkutan.
 
Menanggapi keberatan tersebut, Pudji mengatakan, pihaknya telah memberikan toleransi seperti perusahaan angkutan umum tidak harus memiliki bengkel. Kemenhub membolehkan perusahaan angkutan umum hanya bekerjasama dengan bengkel-bengkel yang ada.
 
Adapun terkait dengan kendaraan-kendaraan yang saat ini masih belum memiliki izin dan memenuhi segala ketentuan yang ada, dia mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi hingga 1 Oktober 2016.
 
Oleh karena itu, ungkapnya, selama masa sosialisasi tidak ada tindakan pengandangan terhadap kendaraan-kendaraan mitra perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi.
 
Kemenhub baru akan memberikan sanksi pada 1 Oktober 2016 setelah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku.
 
Kementerian pihaknya akan mencabut kartu pengawasan akan  membekukannya selama 30 hari jika terdapat kendaraan yang belum memiliki izin namun telah beroperasi. Dalam waktu bersamaan, kemenhub juga memberikan surat peringatan kepada perusahaannya.
 
Kemenhub akan memberikan surat peringatan tersebut sebanyak tiga kali. Setelah itu, kemenhub akan membekukan perusahaan angkutan umum yang menjadi wadah para pengemudi.
 
Kemudian, kementerian perhubungan juga akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi online-nya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper