Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Australia Terapkan Aturan Baru Kemasan Produk Makanan & Minuman

Pemerintah Australia mengeluarkan beleid anyar soal pelabelan pada kemasan produk makanan dan minuman yang dipasarkan di negara tersebut. Dalam aturan baru ini, eksportir diberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian selama dua tahun.
Di bawah grafik batang tersebut, diharuskan mencantumkan tulisan Packed in Australia./Globalmeatnews.
Di bawah grafik batang tersebut, diharuskan mencantumkan tulisan Packed in Australia./Globalmeatnews.

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Australia mengeluarkan beleid anyar soal pelabelan pada kemasan produk makanan dan minuman yang dipasarkan di negara tersebut. Dalam aturan baru ini, eksportir diberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian selama 2 tahun.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dody Edward mengatakan aturan baru berjudul Country of Origin Food Labelling Information Standar 2016 tersebut berada di bawah wewenang Australian Consumer Law. Aturan ini merevisi standar yang berlaku sebelumnya yakni Australia New Zealand Food Standard (ANFS).

Dalam beleid baru itu, pemerintah Negeri Kanguru menetapkan standar tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2016. “Namun, para pelaku bisnis makanan dan minuman diberikan kesempatan selama dua tahun, yakni hingga 1 Juli 2018 untuk mengubah label dengan format baru,” ujar Dody dalam keterangan tertulisny yang dikutip Bisnis.com, Jumat (19/8/2016).

Dody menjelaskan format baru ini hanya berlaku pada produk makanan dan minuman yang dipasarkan melalui penjualan ritel di Australia. Sementara, untuk makanan dan minuman yang dijajakan di kafe, restoran, outlet takeaway, serta sekolah, aturan ini tak diwajibkan.

Tak semua produk makanan dan minuman mesti mengikuti aturan ini. Dody menyebut hanya produk makanan prioritas seperti ikan tuna dalam kemasan, mie instan, pasta, dan agar-agar yang diwajibkan mengubah labelnya.

Bagi produk non-prioritas yakni bumbu, teh dan kopi, minuman beralkohol, biskuit, dan makanan ringan, air minum dalam kemasan, minuman ringan dan minuman olahraga, serta kembang gula, tidak dikenai keharusan untuk mengikuti aturan anyar itu.

Menurut Dody, pada tahun lalu, produk ekspor utama Indonesia ke Australia mencakup ikan tuna, cakalang, dan bonito yang diolah atau diawetkan dalam kemasan kedap udara, mie instan, biskuit manis mengandung kakao, teh hijau yang tidak difermentasi, dan bubuk kakao.

Meski dalam 5 bulan pertama tahun ini, ekspor produk makanan dan minuman ke Australia menurun, tapi Dody menilai beleid anyar ini malah semakin membuka peluang bisnis bagi Indonesia.

“Walaupun pada periode Januari-Mei 2016, ekspor produk makanan dan minuman sebesar US$43,813 juta atau turun 6,4% y-o-y, tapi peraturan baru ini dapat dilihat sebagai peluang untuk bermitra dengan Australia.”

Adapun, pada format baru, model pelabelannya variatif, bergantung pada cara produksinya. Dody merinci, bila suatu produk ditanam, diproduksi, atau diolah di Australia, maka kemasan produk harus memuat logo kanguru dalam segitiga.

Selain itu, jika keseluruhan bahan baku berasal dari Australia, maka kemasan itu harus memuat gambar grafik batang yang terisi penuh. Kebalikannya, jika tak semua bahan baku berasal dari Australia, maka wajib ditampilkan gambar grafik batang yang tidak terisi penuh.

Jika bahannya ada yang berasal dari negara lain, maka dapat ditambahkan teks yang menjelaskan sumber dari komponen tersebut, sekaligus presentase besaran bahan dari Australia di produk itu.

Berbeda lagi jika produk makanan dan minuman tersebut ditanam, diproduksi, atau diolah di negara lain, tapi dikemas di Australia. Kondisi itu mewajibkan produsen memuat label grafik batang kosong dalam produknya. Namun, di bawah grafik batang tersebut, diharuskan mencantumkan tulisan "Packed in Australia."

Bagi produk yang seluruh bahan, proses produksi, dan pengemasannya tidak dilakukan di Australia pun diwajibkan mencantumkan nama negara tempat barang itu diproduksi.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengatakan dalam waktu dekat, standarisasi format baru pelabelan  ini akan disahkan pemerintah Australia. Pemerintah Australia juga bakal merampungkan materi panduan terkait skema pelabelan anyar ini.

“Eksportir nasional sebaiknya memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan informasi mengenai produknya disertai bukti empiris. Sehingga selain memenuhi syarat standarisasi, juga dapat memberikan informasi akurat kepada konsumen,” terang Pradnyawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper