Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Gubernur Sumbar Minta Masyarakat Laporkan Harta

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meminta pengusaha daerah dan masyarakat setempat melaporkan harta kekayaan yang tidak tercatat dalam pelaporan pajak guna menyukseskan program tax amnesty.
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara
Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas saat melakukan pendaftaran peserta program pengampunan pajak (Amnesti Pajak atau Tax Amnesty)/Antara

Bisnis.com, PADANG - Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meminta pengusaha daerah dan masyarakat melaporkan harta kekayaan yang tidak tercatat dalam pelaporan pajak guna menyukseskan program amnesti pajak.

Menurutnya, kesuksesan program tersebut tergantung kemauan masyarakat untuk mendeklarasikan harta, sehingga tidak ada lagi aset yang tidak terdata, dan pajaknya bisa dimanfaatan untuk pembangunan.

“Kami minta pengusaha juga masyarakat untuk melaporkan hartanya sampai Maret 2017, karena setelah itu tidak ada lagi pengampunan, kalau ketahuan, masuknya penggelapan,” ujarnya Senin (15/8/2016).

Irwan mengatakan, selain mendorong pengusaha asal Sumbar yang memarkir dana di luar negeri untuk dibawa ke dalam negeri melalui program pengampunan pajak itu, dia meyakini juga banyak harta di dalam negeri yang belum terdata.

Dikatakan, dana repatriasi dan pajak yang dihasilkan dari program tersebut dapat mempercepat pembangunan di daerah.

Bahkan, untuk memuluskan masuknya dana repatriasi ke dalam negeri, pemprov Sumbar menjanjikan fasilitasi investasi di daerah itu, terutama di sektor pariwisata, energi, industri pengolahan, dan infrastruktur.

Jemput Bola

Selain itu, Irwan juga meminta perbankan jemput bola kepada wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas perbankan dalam program amnesti pajak. Apalagi, pemerintah sudah menunjuk sejumlah bank dan menyiapkan model investasi untuk menyambut dana repatriasi.

Teguh Budiharto, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar Jambi mengatakan sudah banyak pengusaha yang melakukan konsultasi untuk melaporkan harta yang dimiliki.

“Yang konsultasi sudah banyak, baik melalui DJP, KPP, maupun melalui KP2KP kami. Kalau yang melaporkan masih rasia, kami masih data,” katanya.

Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan harta yang dimiliki melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang ada di setiap daerah, kabupaten dan kota maupun melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di 9 kota di dua provinsi tersebut.

Pemprov Sumbar bersama DJP Sumbar Jambi dan OJK Sumbar menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha soal mekanisme dan pentingnya program tax amnesty untuk menyukseskan pembangunan.    

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper