Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapeten Tantang Perguruan Tinggi Pasok SDM untuk Pemanfaatan Nuklir

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menantang perguruan tinggi untuk dapat memasok SDM yang andal untuk pengawasan pemanfaatan nuklir di Indonesia.
Sejumlah tenaga ahli di instalasi nuklir/Ilustrasi
Sejumlah tenaga ahli di instalasi nuklir/Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menantang perguruan tinggi untuk dapat memasok SDM yang andal untuk pengawasan pemanfaatan nuklir di Indonesia.

Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto mengatakan Kesuksesan pengawasan ketenaganukliran ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia (SDM), serta ketersediaan dan keandalan Alutsiwas (Peralatan Utama Sistem Pengawasan)

“Dalam melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir, BAPETEN melakukan inspeksi keselamatan yang bertujuan untuk memastikan fasilitas memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan nuklir serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di sela-sela Sarasehan Instrumentasi di Gedung MIPA Center Universitas Brawijaya, Malang, Kamis (11/6/2016).

Inspeksi dilakukan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir berdasarkan tingkat potensi bahaya radiasi yang ada di fasilitas: fasilitas dengan tingkat risiko tingggi akan dilakukan inspeksi satu tahun sekali, tingkat sedang dua tahun sekali, dan tingkat rendah tiga atau empat tahun sekali.

Pada 2016, Bapeten melakukan inspeksi terhadap 1.100 fasilitas dari total 3.500 s) fasilitas yang beroperasi.

Fasilitas yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan nuklir akan dikenakan sanksi administratif atau pidana, dan bagi fasilitas yang mempunyai kinerja sangat baik mendapatkan penghargaan berupa Bapeten Safety and Security Award (BSSA) sebagai upaya peningkatan budaya keselamatan dan keamanan nuklir di fasilitas.

Sampai dengan 2015, tercatat 26 (dua puluh enam) fasilitas telah mendapat sanksi pidana, yaitu 5 dari fasilitas industri dan 21 dari fasilitas kesehatan.

Pemberlakukan sanksi pidana dilakukan setelah Bapeten melakukan sosialisasi, pembinaan, dan peringatan, sehingga hanya fasilitas yang benar-benar tidak patuh yang akan dikenakan sanksi pidana.

Upaya penegakan hukum diperlukan dalam rangka menjamin dan menciptakan rasa aman serta selamat bagi masyarakat. Untuk mencapainya, perlu koordinasi dan komunikasi hukum antara Bapeten dan aparat penegak hukum.

Proses penegakan hukum bukan semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada para pemegang izin, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban Bapeten melakukan pembinaan terhadap pemegang izin.

Dalam bidang penelitian, kata dia, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) berencana membangun Reaktor Daya Nonkomersial (RDNK) di kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, dengan daya 10 MWe.

Reaktor ini akan digunakan untuk eksperimen kogenerasi dan uji bahan bakar nuklir berbasis teknologi reaktor suhu tingggi (HTR). BATAN telah menyampaikan permohonan izin tapak RDNK kepada Bapeten, dan saat ini sedang dalam proses evaluasi oleh Bapeten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper