Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agar Tak Pukul Industri, INDEF: Pemerintah Harus Bijak Mengatur Cukai Rokok

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyuarakan agar pemerintah bersikap bijak dalam menaikkan cukai rokok.

Bisnis.com, JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyuarakan agar pemerintah bersikap bijak dalam menaikkan cukai rokok. Pasalnya, kenaikan secara masif berpotensi memukul industri, membuka ruang peredaran rokon ilegal, dan menyusutkan pendapatan cukai.

Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu industri strategis bagi Indonesia. Pasalnya, industri ini menjadi penyumbang utama penerimaan cukai negara dan mampu menciptakan lapangan kerja cukup besar.

Enny Sri Hartati, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), mengatakan pada 2015 IHT mampu memberikan pemasukan cukai mencapai Rp139,5 triliun.

Artinya, 96% penerimaan cukai sangat bergantung pada IHT atau berkontribusi 11,7% terhadap total penerimaan pajak negara. "Nilai tersebut belum termasuk penerimaan PPN yang mencapai lebih dari Rp20 triliun dan pajak rokok sebesar Rp14 triliun,” paparnya dalam siaran pers, Jumat (12/8/2016).

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpengaruh baik langsung maupun tidak terhadap kinerja IHT harus dilakukan dengan pertimbangan yang komprehensif. Dengan langkah pemerintah yang terus menaikkan cukai IHT secara masif dikhawatirkan pertumbuhan penerimaan pajak menyusut. Bahkan, tujuan untuk mengendalikan produksi rokok juga meleset.

Ketika kenaikkan cukai tanpa disertai infrastruktur atau law enforcement yang jelas dan tegas, maka yang terjadi justru berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal. Dengan demikian potensi pendapatan negara justru turun dan target untuk mengendalikan produksi rokok juga tidak tercapai.

Dia pun meminta pemerintah harus bijak menanggapi usulan yang beberapa hari ini mengemuka di berbagai media massa untuk menaikan harga rokok menjadi Rp50.000 per bungkus. “Harus ada kajian yang komprehensif terlebih dahulu akan dampak dari kebijakan tersebut. Bisa jadi kebijakan tersebut justru kontradiktif," katanya.

Meskipun harga rokok di Indonesia secara nominal lebih murah daripada negara tetangga, tapi daya beli masyarakat Indonesia juga lebih rendah. Jadi ketika minat masyarakat membeli rokok cukup tinggi tetapi daya beli melemah, maka terjadi insentif ekonomi untuk perdagangan illegal.

Enny menambahkan berdasarkan studi dari Universitas Gadjah Mada pada 2014 perdagangan rokok ilegal telah mencapai 11,7% dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Indonesia termasuk negara yang sangat sedikit memiliki barang atau obyek kena cukai. Saat ini, hanya tiga produk yang dikenaik, yaitu rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Padahal di negara-negara Asia jumlahnya jauh lebih banyak.

"Di Singapura dan Filipina sebanyak 5 barang, India 8 barang, serta Thailand 11 barang. Untuk itu pemerintah tidak usah ragu lagi untuk melakukan ekstensifikasi obyek cukai,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper