Bisnis.com, JAKARTA—Komite Anti Dumping Indonesia mulai menggelar penyelidikan antidumping atas barang impor frit yang berasal dari China.
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati menjelaskan frit merupakan bahan baku produk keramik. Penyelidikan antidumping atas barang impor frit, lanjutnya, dilakukan atas permohonan yang diajukan perwakilan industri produk frit dalam negeri kepada KADI, yakni PT Ferro Mas Dinamika dan PT Colorobbia Indonesia.
“Berdasarkan analisis KADI terhadap petisi pemohon, terdapat impor frit yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk frit yang berasal dari negara yang dituduh,” ujar Ernawati dalam siaran tertulisnya, Kamis (11/8).
Adapun, barang impor frit yang diduga dumping yakni dengan nomor pos tarif 3207.20.90.00 dan 3207.40.00.00 asal China. KADI pun telah memulai penyelidikan sejak 8 Agustus 2016
Per tahun lalu, total impor frit ke Indonesia mencapai 127.060 ton. Sementara, impor dari China, yang diduga dumping, mencapai 103.809 ton atau menempati porsi 82% dari total impor. .
Sementara itu, Ernawati juga mengimbau semua pihak yang berkepentingan, seperti industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan produsen dari China untuk memberikan tanggapan yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugiannya secara tertulis kepada KADI.
Seperti diketahui, KADI melakukan penyelidikan ini dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2011 tentang tindakan antidumping, tindakan imbalan, tindakan pengamanan.
Selain itu, investigasi ini juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang tata cara penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan antidumping dan tindakan imbalan.