Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan sejumlah langkah strategis menghadapi tuduhan anti dumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo menyampaikan, KKP saat ini tengah menyelesaikan pengisian kuesioner CVD sebagai langkah untuk menjelaskan program yang dituduh subsidi dengan dukungan data, dan memastikan bahwa program di sektor perikanan tersebut tidak diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang.
“KKP melakukan pendampingan kepada eksportir mandatory respondent dalam pengisian kuesioner CVD, dan juga telah menunjuk lawyer untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus tersebut,” jelas Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (6/1/2024).
Pihaknya juga telah menyiapkan penanganan kasus antidumping dan CVD, khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi utamanya di sektor perikanan, seperti fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan, dan asuransi bagi pembudidaya skala kecil.
Dia menambahkan, KKP menyampaikan penjelasan terhadap kebijakan atau program terkait sektor perikanan yang dituduh subsidi dan hasil pengisian kuesioner CVD kepada Kemendag. selaku vocal point pada 22 Desember dan 29 Desember 2023.
Baca Juga
Adapun, KKP telah menggelar pertemuan dengan Kemenkomarves, Kemendag, Kemenlu, asosiasi, mandatory respondent, dan eksportir pada 4 Januari 2024.
Menurut catatan Bisnis, Jumat (6/1/2024), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengungkap hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jumat (5/1/2024), usai American Shrimp Processors Association (Aspa) mengajukan permohonan gugatan antidumping dan antisubsidi terhadap udang asal Indonesia.
Jokowi dalam arahannya meminta Trenggono dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti gugatan tersebut.
“[Arahan dari Presiden] ya dikerjakan. Kalau nggak nanti industri itu [udang] mati kita, kena antidumping, dikenakan bea masuk,” kata Trenggono kepada awak media di Istana Negara, Jumat (5/1/2024).
Sebagai informasi, Aspa mengajukan permohonan kepada Departemen Perdagangan AS pada Oktober 2023, untuk meminta bea masuk antidumping atas impor udang air hangat beku asal Ekuador dan Indonesia.
Aspa juga meminta untuk melakukan countervailing terhadap bea masuk udang impor dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam.
Presiden Aspa Trey Pearson mengatakan, pasar udang AS telah kewalahan lantaran impor udang dengan harga yang terlalu rendah dalam jumlah besar, yang mengakibatkan rendahnya harga di dermaga, penurunan pangsa pasar dalam negeri, penurunan margin keuntungan secara signifikan, dan tingkat persediaan yang tinggi.
Aspa mencatat impor dari keempat negara tersebut bernilai lebih dari US$6,6 miliar pada 2022, mencakup lebih dari 90% seluruh impor udang air hangat beku pada tahun tersebut.
“Aspa memperkirakan margin dumping di Ekuador mencapai 111% dan margin dumping di Indonesia mencapai 37%,” jelas Trey dalam keterangan resminya.
Aspa juga mendokumentasikan lusinan program subsidi pemerintah yang memberikan manfaat bagi para petambak dan pengolah udang di Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam, termasuk pinjaman bersubsidi, konsesi pajak, hibah, kredit ekspor, dan penyediaan tanah, air, dan input lainnya.
Merespons petisi tersebut, Komisi Perdagangan Internasional AS pada Desember 2023 memutuskan untuk melanjutkan investigasi terhadap udang air hangat beku dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam.
Sebagai hasil dari penetapan afirmatif Komisi Perdagangan Internasional AS, Departemen Perdagangan AS akan melanjutkan penyelidikannya terhadap impor udang air hangat beku dari Ekuador, India, Indonesia, dan Vietnam.
“Departemen Perdagangan AS akan melanjutkan penyelidikan, dengan penetapan bea penyeimbang awal yang akan jatuh tempo pada atau sekitar 18 Januari 2024, dan penetapan awal bea anti dumping yang jatuh tempo pada atau sekitar 2 April 2024,” tulis Komisi Perdagangan Internasional AS melalui laman resminya.