Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut produk produk makanan ringan/snack “Bihun Kekinian” alias “Bikini” tidak miliki izin edar dari BPOM. Dengan kata lain, proses produksinya tidak melalui uji keamanan, mutu, gizi dan lebel pangan.
Melalui keterangan resmi, Senin (8/8/2016), BPOM menyebutkan tetap menghargai desain krativitas dan inovasi produk obat dan makanan tetapi harus tetap taat pada ketentuan keamanan, mutu, lebel serta memperhatikan norma etika atau kesopanan.
“Desain kemasan produk ini merupakan hasil dari suatu kegiatan pelatihan kreativitas siswa di Bandung pada tahun 2015. Kemudian oleh investor diproduksi untuk diperdagangkan secara online. Saat ini telah memiliki 22 reseller yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah produksi pada kurun waktu Maret – Juni 2016 sebanyak 11.000 bungkus,” tulis BPOM dalam keterangan resmi.
BPOM telah berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil Depok yang pada beberapa waktu lalu menggrebek sebuah rumah di Depok yang menjadi tempat produksi. Dari lokasi diamankan sebanyak 144 bungkus “Bikini” dan kemasan sebanyak 3.900 lembar serta bahan baku dan alat produksi.
BPOM menyebutkan temuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No.18/2012 tentang Pangan. Pada pasar 142 diatur denda bagi pelanggaran pangan olahan yang tidak memiliki izin tetapi sengaja mengedarkan ialah penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal sebesar Rp4 miliar
Untuk lebel dan iklan pangan harus sesuai dengan ketentuan PP No.69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, di mana diatur bahwa keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya